Jakarta, 28/12/2017 DJKN - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
hari ini menyerahkan pengoperasian aset kilang pengolahan gas alam cair (Liquified
Natural Gas/LNG) Badak ke PT Badak NGL. Penyerahan pengoperasian kilang
tersebut ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian. Penandatanganan disaksikan
oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatawarta dan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas
Amien Sunaryadi pada Kamis (28/12) di ruang Timor Hotel Borobudur, Jakarta.
Kedua
perjanjian tersebut adalah pokok-pokok Perjanjian Pengoperasian Aktiva Kilang
LNG Badak dan Perjanjian Pemanfaatan dan Optimalisasi Barang Milik Negara
Berupa Aktiva Kilang LNG Badak.
"Sebagaimana diketahui oleh kita bersama Menteri Keuangan
(Sri Mulyani Indrawati) telah menunjuk PT Badak NGL sebagai operator kilang
dalam rangka pemrosesan gas menjadi LNG di kilang LNG Badak pasca 2017 sesuai
Surat Menteri Keuangan Nomor S-303/MK.6/2017 tanggal 27 November 2017,"
ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
Jika pengelolaan aset kilang optimal, Mardiasmo melanjutkan,
negara bisa meningkatkan ketahanan energi, selain itu negara dapat meningkatkan
pula potensi pundi-pundi penerimaan dari operasional aset. Misalnya, dalam
bentuk pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami tunggu
penerimaan negara yang akan masuk 2018 agar APBN tidak shortfall,” harapnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwarta mengungkapkan, LMAN selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu, memiliki wewenang dan fleksibilitas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara, termasuk Kilang LNG Badak. "Inisatif (optimalisasi Kilang LNG Badak) ini merupakan upaya dari LMAN untuk mempercepat berbagai penyelesaian berbagai permasalahan dengan cara pendayagunaan aset yang optimal," katanya.
Sebagai informasi, Kilang LNG Badak merupakan kilang tertua di dunia dan telah beroperasi lebih dari 40 tahun. Fasilitas Kilang LNG Badak bernilai Rp16 triliun terdiri dari 8 train/kilang pemrosesan LNG, 6 tangki penyimpanan LNG, 5 tangki penyimpanan LPG, dan 3 loading dock dan utilitas lainnya.
Kontrak Badak NGL mengelola Kilang Badak habis akhir tahun
ini. Sebelumnya Kilang LNG Badak telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara
(BMN) dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008. Aset ini kemudian
diserahkan kepada LMAN dengan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor
Kep-114/KN/2016.
Dengan begitu, LMAN akan menjadi pemilik aset kilang
tersebut. Namun, dalam pengoperasiannya LMAN kembali menyerahkan kepada PT
Badak NGL sebagai operatornya. Sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) migas menjadi produsen gas dengan perjanjian tersendiri dengan PT Badak
NGL
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Badak Didik
Sasongko mengatakan perjanjian ini berbeda dengan pengelolaan kilang LNG Arun
yang diberikan jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Menurutnya perjanjian PT Badak
sebagai operator diberikan dalam waktu yang panjang hingga wewenang tersebut
dicabut LMAN.
“Karena Arun
(masih) regasifikasi maka diberikan jangka waktu,” katanya.
PT Badak NGL
hanya akan menjadi operator kilang tersebut. Semua biaya operasionalnya
ditanggung oleh para produsen dan dibayarkan ke LMAN. “Kilang Badak sebagai
mobil yang dimiliki oleh LMAN dan PT Badak NGL menjadi supirnya” ujar Didik mengibaratkan
hubungan antara pihaknya dengan LMAN..
Adapun,
skema pengoperasian Kilang LNG Badak pasca 2017 merupakan pola baru di mana
pemerintah melalui LMAN berperan sebagai pemilik aset, PT Badak NGL sebagai
operator kilang, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai
produsen gas.
Teks m@zhar
foto andi