Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sosialisasi PMK 102 KPKNL Kisaran

Sosialisasi PMK 102 KPKNL Kisaran

N/A
Rabu, 10 November 2010 pukul 10:56:09 |   719 kali

          Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran mengadakan acara sosialisasi PMK Nomor : 102/PMK.05/2009 jo. Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor : 07/KN/2009 dan Keputusan Bersama Dirjen Kekayaan Negara/Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-57/KN/2010 DAN KEP-174/PB/2010 di Hotel Suzuya, Rantauprapat pada pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh 57 peserta. Peserta berasal dari Kementerian Lembaga/KL di wilayah Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Selatan dan Kab. Labuhanbatu Utara.

         Sosialisasi dibuka oleh Ketua Panitia, Basri, S.H. Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada peserta yang datang. Sosialisasi ini diikuti oleh 57 peserta yang berasal dari Kementerian Lembaga di wilayah Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Selatan dan Kab. Labuhanbatu Utara.

         

Ketua Panitia menjelaskan bahwa rekonsiliasi Data BMN  dimulai dari lingkup internal satker dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan antara UAKPB dan UAKPA dan dibuktikan dengan terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAKPA dan UAKPB diketahui oleh Kepala Satuan Kerja. Rekonsiliasi internal bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang akan berdampak pada validasi dan akurasi data yang disajikan dalam laporan BMN dan laporan keuangan. Periode rekonsiliasi internal dilakukan setiap bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi antara UAKPA dan KPPN setempat setiap semester sebelum dilakukan rekonsiliasi antara satuan kerja dengan KPKNL Kisaran dan KPPN setempat.

Satker diharapkan melaksanakan rekonsiliasi tepat pada waktu yang telah ditentukan sehingga sesuai dengan tujuan akhir pengelolaan BMN, tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik. Dengan demikian pengelolaan BMN dapat dilaksanakan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas serta kepastian nilai sesuai dengan tema sosialisasi.

  

 Mewakili Kepala Kantor, Mutia (Kepala Sub Bagian umum KPKNL Kisaran) menyampaikan kata sambutan sekaligus dengan resmi membuka acara sosialisasi. Selanjutnya Edward Situmorang (Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil II DJKN Medan) menyampaikan keynote speech. Beliau menyampaikan  bahwa dalam pengelolaan BMN terlebih dahulu kita harus paham dengan benar apa yang dimaksud dengan BMN. BMN adalah seluruh barang yang diperoleh/ dibeli atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. Ini berarti BMN bisa diperoleh melalui hibah/sumbangan atau yg sejenis, pelaksanaan perjanjian/ kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang,  berdasarkan putusan pengadilan yg telah  memperoleh kekuatan hukum tetap.

           Pengelolaan BMN dimulai dari adanya perencanaan dan penganggaran, kemudian pengadaan. Dalam siklus pengelolaan BMN, BMN mengalami dua siklus yaitu siklus reguler dan siklus insidentil. Siklus reguler adalah penggunaan BMN tersebut, pengawasan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, dan penghapusan. Selanjutnya, siklus insidentil merupakan pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian dan penghapusan. Penyampai materi dalam sosialisasi kali ini adalah  Amiruddin Daulay (Staf Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil II DJKN Medan).

          

          Selesai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan acara ditutup pada pukul 13.00 WIB oleh Mutia. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini agar semua yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya pengelolaan BMN yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk selanjutnya apabila peserta mengalami kesulitan di kemudian hari dapat langsung menghubungi KPKNL Kisaran.

Berita Terbaru

Floating Icon