Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Miskinkan Koruptor, Pemerintah Lelang Barang Sitaan KPK Melalui DJKN
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 24 November 2017 pukul 14:54:53   |   1827 kali

Jakarta - Pemerintah akan terus memiskinkan pelaku-pelaku korupsi. Hari ini (Jumat 24/11)  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang barang sitaan dan rampasan Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 54 lot barang  mulai mobil, lukisan, sampai bermacam gadget dan perhiasan diperebutkan melalui lelang konvensional yang diikuti 174 penyetor uang jaminan ini.

Mobil Lexus LX570 dengan nilai limit  Rp1,290 milyar menjadi barang termahal yang dilelang kali ini, sedangkan paket 9 handphone samsung  GTE1272 yang dibuka seharga Rp41 ribu jadi barang termurah yang ditawarkan.

Barang yang dilelang ini merupakan milik para terpidana korupsi yang dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Lelang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta. Lelang dilakukan melalui unit pelayanan DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Jakarta III.

Pada lelang yang dipimpin Pejabat Lelang KPKNL Jakarta III Muh Rumhanafi ini tercatat beberapa barang mengalami kenaikan signifian diantaranya Motor KTM 500cc Tahun 2016 dengan limit Rp65,4 juta laku senilai Rp107 juta, Jam Rolex yang dibuka Rp100,6 juta laku senilai Rp169 juta, Honda Jazz Tahun 2012 dibuka Rp119 juta laku Rp144 juta.

Total nilai barang yang terjual sebesar Rp3.585.587.000. Seluruh hasil penjualan lelang ini  disetor ke kas negara, ditambah bea lelang sebesar 3% dari nilai laku yang dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada lelang kali ini sebanyak 35 lot barang berhasil terjual, sedangkan 19 lot barang yang tidak ada peminatnya akan dilelang pada lelang berikutnya.

Muh Rumhanafi selaku Pejabat Lelang KPKNL Jakarta III mengatakan lelang ini dilakukan berdasarkan permintaan KPK sebagai pelaksanaan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan dilaksanakan melalui tata cara lelang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27 Tahun 2016. "Lelang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk umum, " ujar Hanafi.

Koordinator lelang KPK Irene Putri sebelumnya mengatakan dengan ikut lelang masyarakat bisa menjadi pahlawan untuk negara. "Pemenang lelang menebus barang yang sudah dimenangkan dan uang itu seluruhnya disetor ke kas negara, jadi mereka turut mengembalikan kerugian negara," jelasnya.  (tim humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini