Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita DJKN
APPP dan MAPPI Berjalan Bersama Meningkatkan Kualitas Penilai dan Penilaian

APPP dan MAPPI Berjalan Bersama Meningkatkan Kualitas Penilai dan Penilaian

N/A
Senin, 20 Desember 2010 pukul 09:53:11 |   2946 kali

Bekasi, 6 Desember 2010

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto meresmikan Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) pada hari Senin tanggal 6 Desember 2010 di Ruang Gede, Hotel Horison Bekasi.  Asosiasi penilai yang memiliki visi “Being Professional Valuers To Serve The Nation” ini dideklarasikan pada bulan 25 November 2009 di Hotel Aston Marina oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara, Suyatno Harun, yang juga hadir dalam acara ini. Selain sebagai pendeklarasi, Suyatno Harun juga menjabat sebagai Ketua Formatur APPP.    

Peresmian APPP dihadiri juga oleh Mantan Dirjen Piutang dan Lelang Negara, Karsono Suryo Wibowo yang juga merupakan mantan Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Selain itu, juga hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo, serta perwakilan dari instansi lainnya yaitu MAPPI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Media Penilai, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Kanwil VIII DJKN Bandung , dan Kanwil VII DJKN Jakarta.

Profesi penilai ini dibutuhkan baik untuk transaksi bisnis maupun transaksi di pemerintahan. Pengelolaan Kekayaan Negara memerlukan peran penilai ini khususnya penilai pemerintah. Bahkan untuk beberapa kasus, sinergi antara peran penilai pemerintah dan penilai swasta ini sudah sangat banyak dan berjalan dengan baik. Misalnya, untuk penilaian aset-aset eks BPPN pemerintah memakai penilai swasta dari MAPPI. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sendiri sangat percaya terhadap profesi penilai. Demikian disampaikan oleh Dirjen KN saat memberikan sambutan.

Dirjen KN juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting adalah profesi penilai adalah bagaimana memastikan pelaksanaan penilaian telah didasarkan pada prinsip-prinsip metodelogi penilaian yang international best practice. Profesi penilai ini harus bisa memberikan penjelasan kepada publik bahwa langkah-langkah penilaian itu sudah benar menurut profesi penilai. Oleh karena itu, penyempurnaan metodelogi penilaian dan penyamaan persepsi harus dilakukan. “Kami yakin sinergi asosiasi ini dengan MAPPI akan berjalan dengan baik,” kata Dirjen KN.

“APPP dan MAPPI harus benar-benar bisa membangun sinergi sehingga bisa meningkatkan kredibilitas penilai, baik penilai publik maupun penilai pemerintah. Jika itu bisa dicapai, tentu level of trust kepada penilai kita akan semakin meningkat sejalan dengan motto tadi yaitu menjadi penilai profesional untuk melayani bangsa,” harap Dirjen KN.

  

Sebelumnya, Kasubdit Penilaian Properti, Arik Haryono dalam laporannya kepada Dirjen menyampaikan bahwa berdirinya APPP nantinya akan berjalan beriringan dan bergandengan tangan dengan MAPPI untuk mengangkat profesi penilai agar lebih dikenal publik.

Mantan Ketua MAPPI, Karsono Suryo Wibowo mengatakan bahwa APPP dan MAPPI pada prinsipnya sama. Perbedaannya, yang satu duduk di pemerintahan yang satu tidak. “Sepanjang Standar Penilaian Indonesia (SPI) telah disepakati bersama, Undang-undang pengelolaan kekayaan negara tidak ada masalah, jenjang pendidikan dan sertifikasi penilai sejalan, maka APPP dan MAPPI bisa berjalan bersama-sama walaupun tujuan penilaiannya nanti akan berbeda,” ujar Karosno.  Government Valuers dan Public Valuers tidak ada masalah as long as standar penilaiannya dimatangkan bersama antara yang duduk di pemerintah dengan yang duduk di publik sehingga ada optimalisasi penggunaan tenaga penilai yang jumlahnya cukup terbatas ini. Salah satu hal yang ditekankan oleh Karsono yaitu bila ingin memiliki tenaga penilai yang banyak maka salah satu kuncinya adalah kita harus berani mendirikan institusi penilai.

Direktur Penilaian, Suyatno Harun mengatakan bahwa asosiasi ini timbul dari keinginannya untuk menyatukan para penilai pemerintah sebab penilai pemerintah yang jumlahnya cukup banyak ini belum memiliki suatu paguyuban. Oleh karena itu, tangal 25 November 2009 pada saat Rapat Kerja Pejabat Penilai di Jakarta, asosiasi ini dideklarasikan dan akhirnya diresmikan hari ini (6/12). Sesuai namanya anggota APPP merupakan para penilai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  

Jumlah penilai di DJKN itu cukup banyak yaitu 1284 orang. Jumlah Ini lebih banyak daripada jumlah penilai yang ada di MAPPI. Akan menjadi sesuatu yang kurang baik apabila penilai pemerintah dan penilai MAPPI bekerja sendiri-sendiri. Oleh karena itu, bila APPP dan MAPPI bisa bersinergi menjadi satu, maka para penilai akan bisa memberikan nilai yang lebih baik kepada negara. “Melalui APPP ini kita harapkan penilai pemerintah bisa memberikan yang terbaik untuk negara ini dengan bekerja sama dengan MAPPI utamanya,” harap Direktur Penilaian.

Asosiasi ini bisa dikatakan cukup mendesak untuk dibentuk agar ada wadah pengembangan, pengawasan, dan pembinaan profesi penilai internal, knowledge sharing para penilai pemerintah, dan partisipasi pada kegiatan di tingkat nasional maupun internasional. APPP sendiri dibentuk dengan tujuan meningkatkan koordinasi di antara para penilai pemerintah, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan/pengetahuan penilai pemerintah, berperan aktif dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara melalui penilaian yang transparan dan akuntabel, melindungi, membina, dan mengembangkan kepentingan anggota.

Keberadaan APPP ini tidak dimaksudkan untuk memecah atau berlawanan dengan MAPPI. Keberadaan APPP ini akan menjadi mitra asosiasi penilai yang sudah ada sebelumnya. APPP dan MAPPI adalah asosiasi penilai yang saling melengkapi. “Kita tidak ingin seperti akuntan publik yang bersaing” kata Direktur Penilaian.

Apabila dibayangkan tahun 2012 nanti bila standar akuntansi keuangan mewajibkan seluruh badan usaha yang go pubic maupun yang berakuntabilitas publik untuk mencatat asetnya dalam bentuk fair value, maka baik penilai publik maupun penilai pemerintah memiliki kewajiban membantu melakukan penilaian. Hal ini merupakan tantangan bagi seluruh penilai. “Kami siap membantu!” ujar Direktur Penilaian. (admin3)


Berita Terbaru

Floating Icon