Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Lelang Barang Rampasan dan Gratifikasi KPK
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 22 September 2017 pukul 10:33:12   |   2319 kali

Jakarta - Jumat, (22/9) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang barang rampasan beberapa terpidana korupsi dan barang eks gratifikasi KPK. Barang rampasan dengan nilai limit total lebih dari Rp2 milyar dan barang eks gratifikasi dengan nilai limit total lebih dari Rp41 juta dilelang pada Lelang Expo 2017 hasil kolaborasi DJKN dengan Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali).


Aset rampasan KPK yang dilelang antara lain koper rimowa, tas chanel, smartphone, Motor Kawasaki Ninja serta mobil Jaguar XJL 3.0 VG AT, Toyota Alphard 2.4 AT, Audi A5 2.0 TFSI AT, Volkswagen Golf 1.4, Volkswagen Beetle 1.2, Honda CRV 2.4, Honda Civic FD2 2.0, Suzuki Swift, Toyota Rush 1.5 S AT, Toyota Avanza 1500 S, Jeep Wrangler 4.OL AT, dan Honda HRV. Lelang Barang rampasan KPK ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III yang merupakan kantor vertikal DJKN.


Adapun barang eks gratifikasi KPK yang dilelang DJKN  antara lain  koin emas, gitar, Ipad, smartphone, kain batik hingga dompet. Untuk lelang barang gratifikasi, dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta II.


Barang eks gratifikasi dan rampasan KPK tersebut berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, diputuskan menjadi BMN yang pengelolaannya berada dibawah Kementerian Keuangan yang dimandatkan kepada DJKN. Pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.  


Keterangan pers yang dihimpun menyebutkan, sebagai komitmen dan bentuk kerja bersama KPK dan Kementerian Keuangan untuk memberi pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah benar-benar serius dalam memberantas korupsi, maka barang-barang tersebut  tidak digunakan untuk negara, melainkan dilelang.  


Mekanisme lelang dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang diadakan terbuka untuk umum, diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.


Hasil lelang ini seluruhnya akan disetor ke kas negara, sebagai pos penerimaan bukan pajak (PNBP). Selain pokok lelang, bea lelang yang dikenakan pada pembeli juga akan menambah penerimaan negara. 


Edukasi Masyarakat

Selain melelang barang-barang rampasan dan barang eks gratifikasi KPK, DJKN juga mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan lelang. Edukasi itu akan dilakukan dalam bentuk talkshow dengan narasumber Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi, dan simulasi lelang. Simulasi lelang bahkan diikuti beberapa selebritis antara lain Inul Daratista, Nadia Vega, dan Dinda Kanya Dewi yang bersedia melelang barang-barang milik mereka.

Lelang Expo 2017 yang merupakan gelaran lelang terbesar di Indonesia ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. Dalam sambutannya Isa mengatakan di Indonesia, cara penjualan barang secara lelang merupakan mekanisme penjualan yang lebih unggul jika dibandingkan dengan cara jual beli biasa. Karena pelaksanaan lelang didahului dengan pengumuman, yang pada saat bersamaan dapat mengumpulkan peminat menjadikan harga lelang lebih optimal. “Hal ini tercipta karena adanya kompetisi antara para peserta lelang. Setiap pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang dan dituangkan dalam Risalah Lelang yang merupakan akta otentik, sehingga lelang bersifat transparan, akuntabel, adil, dan efisien,” jabarnya.


Lebih lanjut Isa mengatakan Sejalan dengan perkembangan E-commerce,  pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupaya untuk menggunakan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk meningkatkan proses layanan lelang dengan mengembangkan lelang online.


“Lelang juga melaksanakan fungsi budgetair sehingga lelang memberikan pemisahan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang telah memberikan kontribusi PNBP berupa bea lelang kepada negara yang jumlahnya tidak sedikit sebesar Rp282.47Triliun pada tahun 2016, yang diperoleh dari total pokok lelang sebesar Rp13.1Triliun. “ papar Isa. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini