Tegal – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal berhasil melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan atas permohonan dari PT Bank Danamon Ind. Tbk.
Whoesale Remedial Kanwil 7 Semarang, pada Kamis (07/09).
Lelang yang digelar di ruang e-Auction KPKNL Tegal tersebut menggunakan mekanisme penawaran lelang lelang tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi e-Auction (closed bidding)
Bertindak
selaku Pejabat Lelang yakni Mohamad Asrori, Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Tegal
didampingi oleh Wibowo Indardiyanto. Sedangkan yang bertindak sebagai
Pejabat Penjual adalah Eko
Suryawan dari PT
Bank Danamon Ind. Tbk. Whoesale Remedial Kanwil 7 Semarang.
Lelang atas
barang jaminan berupa showroom motor tersebut mendapat atensi langsung dari Kepala KPKNL Tegal Dwi
Hariyanto yang hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Susilo. Ditemui
di ruang kerjanya setelah pelaksanaan lelang, Dwi Hariyanto
menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya terkhusus Seksi Pelayanan Lelang yang
mampu menghasilkan
pokok lelang cukup signifikan yaitu sebesar Rp.13,95 miliar.
“Dengan
tambahan pokok lelang tersebut, secara keseluruhan target lelang KPKNL Tegal telah
mencapai 40%, masih cukup jauh dari target yang ditetapkan. Namun demikian kami
akan berupaya semaksimal mungkin dan memanfaatkan 4 bulan tersisa di 2017 untuk
menggenapinya,” tutur pria yang pernah mengemban tugas di Bumi Etam (Kalimantan Timur) tersebut. Lebih
lanjut Dwi meminta agar para pemohon lelang segera mengajukan lelang untuk
menghindari penumpukan lelang di akhir tahun. Dwi juga berharap lelangnya menggunakan e-Auction. “Dengan
e-Auction pelaksanaan lelang akan memperoleh hasil yang
maksimal,” tutupnya.
Sementara itu, Eko Suryawan mengungkapkan rasa puasnya atas
pelayanan KPKNL Tegal. ”Kami senang barang kami laku. Kiranya kerjasama
yang sudah terjalin dengan baik ini bisa berlanjut seterusnya dan seterusnya,”
pungkas Eko.
(teks prakosa/@wid edited mazhar)