Knowledge Sharing Reformasi Manajemen Aset Negara di Indonesia
Nurul Hidayat
Jum'at, 07 Juli 2017 pukul 07:49:18 |
2160 kali
Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan knowledge sharing terkait manajemen aset negara dengan tema State Asset Management : Indonesia Reform and Australia Best Practice di aula kantor pusat DJKN, Rabu (5/7). Sebagai narasumber dari knowledge sharing tersebut adalah Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan, Sekretariat DJKN Dr. Neil E. Prayoga dan Dr. Connie Susilawati sebagai perwakilan dari Queensland University of Technology (QUT).
Neil sebagai narasumber pertama mempresentasikan mengenai pelajaran apa yang dapat diambil dari reformasi manajemen aset negara yang terjadi di Indonesia. Dalam paparannya Neil mengungkapkan bahwa reformasi manajemen aset negara di Indonesia secara dominan dipengaruhi oleh konsep New Public Management (NPM) yang berkembang di dunia barat. Konsep ini merupakan transformasi dari sektor publik yang mengadopsi nilai-nilai dari sektor privat guna menghasilkan efisiensi dan efektivitas dalam manajemen di sektor publik. Namun, di Indonesia reformasi tersebut tidak meninggalkan konsep Old Style Public Management yang sudah lama diterapkan, mengingat konsep tersebut mempunyai keunggulan dalam sisi akuntabilitas yang juga dibutuhkan dalam manajemen aset negara di Indonesia. Keadaan ini tentu saja berbeda dengan Australia maupun Selandia Baru yang mengadopsi NPM tersebut secara utuh.
Menurut Neil secara praktek manajemen aset negara antara Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru memiliki beberapa persamaan perspektif, yaitu sama-sama mempunyai public property sehingga mengenal konsep biaya kepemilikan aset serta mempunyai kesamaan dalam praktek akuntansi yang menggunakan basis akrual.
Neil memaparkan bahwa reformasi aset negara di Indonesia tentu saja erat kaitannya dengan reformasi akuntansi pemerintahan yang terjadi di Indonesia. Penerapan basis akrual menyebabkan aset harus dicatat sesuai dengan nilai wajar, sehingga penilaian aset dan depresiasi menjadi penting untuk diterapkan. “Hal ini merupakan dampak nyata dari adanya reformasi manajemen aset negara di Indonesia” ujarnya. Dampak nyata reformasi manajemen aset negara selanjutnya adalah pemisahan fungsi antara manajer aset yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan c.q. DJKN dengan pengguna aset yaitu kementerian/lembaga. Kemunculan peran baru yaitu manajer aset merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena hal ini akan mendorong perbaikan tidak hanya dari sisi administrasi aset negara tetapi juga dapat lebih mengoptimalkan aset negara guna menghasilkan penerimaan.
Berdasarkan studi yang dilakukannya, kesuksesan dari reformasi manajemen aset negara di Indonesia tercermin dari tiga praktek yaitu administrasi aset, pelaporan aset dan pemanfaatan aset yang mengalami perkembangan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Namun Neil menegaskan bahwa kesuksesan yang telah diraih tentu saja akan melahirkan berbagai tantangan untuk dihadapi. Tantangan tersebut dapat berasal dari tiga sumber. Pertama tantangan institusional seperti struktur pemerintahan, sistem pemerintahan, serta kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Kedua adalah tantangan manajerial seperti lingkup aset yang terlalu luas. Ketiga adalah tantangan budaya organisasi seperti kesadaran, semangat dan kegigihan dari sumber daya manusia.
Selanjutnya narasumber kedua Connie mempresentasikan mengenai praktek manajemen aset negara di Australia. Connie menjelaskan bahwasanya secara praktek perbedaan utama antara manajemen aset negara di Indonesia dengan Australia terletak pada kepemilikan aset negara yang jumlahnya tidak banyak dan penyewaan aset negara dari sektor privat yang notabene tidak terjadi di Indonesia. Di Australia manajemen aset negara berada di bawah kendali dari Department of Finance and Deregulation yang meliputi tanah, bangunan dan manajemen aset. Namun untuk bangunan kebijakan tersebut didesentralisasikan kepada negara bagian, sehingga masing-masing negara bagian dapat menyusun kerangka strategis mengenai manajemen aset berupa gedung/bangunan pemerintahan.
Selain itu, manajemen aset negara di Australia sudah mempertimbangkan mengenai isu perubahan iklim. Hal ini dikarenakan perubahan iklim dapat mengakibatkan tingkat keusangan suatu aset menjadi lebih cepat. Oleh karenanya di Australia adaptasi dari perubahan iklim dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait manajemen aset negara. Terkait hal ini, Australia sudah mengembangkan sebuah kerangka generik guna mengadaptasi perubahan iklim. Connie mengatakan bahwa Indonesia pun tengah berusaha untuk melakukan hal yang sama melalui penelitian yang dilakukan oleh pegawai DJKN yaitu Jose Arif Lukito dengan mengadaptasi dan mengembangkan kerangka generik dari Australia.
Pada bagian akhir presentasi, Connie menuturkan selain terkait adaptasi perubahan iklim, reformasi pengelolaan manajemen aset negara di Indonesia saat ini juga tercermin dari penelitian mengenai strategi optimalisasi aset negara yang dilakukan oleh pegawai DJKN lain yaitu Rustanto. Connie memamparkan bahwa Rustanto saat ini tengah mengembangkan sebuah kerangka mengenai strategi optimalisasi aset negara berupa tanah dan bangunan. Kedepannya strategi optimalisasi aset negara ini diharapkan dapat mengurangi tanah yang tidak teregister, mengurangi aset yang kurang dimanfaatkan, meningkatkan nilai aset dan meningkatkan kinerja aset. (Humas DJKN)
NH
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru