Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Koordinasi Dalam Rangka Mengoptimalkan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Koordinasi Dalam Rangka Mengoptimalkan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Fahdrian Kemala
Rabu, 24 Mei 2017 pukul 14:24:09 |   927 kali

Jakarta – Koordinasi dan sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tercapainya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik pada K/L tersebut.


Hal ini disadari betul oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPeRa) sehingga upaya-upaya koordinasi dan sinergi dengan DJKN terus dilakukan dan ditingkatkan.


Salah satunya dilaksanakan pada Jum’at 19 Mei 2017 dalam bentuk rapat koordinasi.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pembahasan optimalisasi pemanfaatan dan penertiban BMN di lingkungan Kementerian PUPeRa. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPeRa tersebut dihadiri oleh jajaran Kementerian PUPera yang sehari-hari membidangi penatausahaan dan pengelolaan BMN pada 11 (sebelas) unit eselon I yang ada di lingkungan Kementerian PUPeRa.


Hadir mewakili Kantor Pusat DJKN yaitu Kepala Seksi BMN III B beserta staff dari Direktorat BMN dan Kepala Seksi PKN I A beserta staff dari Direktorat PKNSI.


Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Kementerian PUPeRa selaku pimpinan rapat menyampaikan latar belakang diadakannya kegiatan tersebut antara lain terdapat tanah dan bangunan di lingkungan Kementerian PUPeRa yang tidak digunakan secara optimal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, temuan berulang BPK RI bahwa terdapat aset Kementerian PUPeRa digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari Pengelola Barang, tingginya biaya operasi dan pemeliharaan yang membebani APBN, dan upaya untuk meningkatkan potensi PNBP di lingkungan Kementerian PUPeRa sehingga tanah dan bangunan yang tidak sedang digunakan untuk tugas dan fungsi tersebut rencananya akan dilakukan pemanfataan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN. Oleh karena itu pimpinan dan peserta rapat meminta pandangan dan tanggapan dari perwakilan Kantor Pusat DJKN yang hadir terkait dengan opsi pemanfaatan terbaik serta mekanisme/prosedur yang harus ditempuh.

 

Pada kesempatan pertama, Purwito selaku Kepala Seksi BMN III B Direktorat BMN yang sehari-hari membidangi pembinaan penatausahaan dan pengelolaan BMN Kementerian PUPeRa menyampaikan bahwa DJKN sangat mendukung upaya Kementerian PUPeRa untuk melakukan optimalisasi BMN di lingkungannya. Hal ini mengingat posisi strategis Kementerian PUPeRa yang masuk dalam tiga besar K/L yang memiliki PNBP terbesar pada tahun 2016 setelah Bendahara Umum Negara dan Kementerian Pertahanan dengan nilai PNBP lebih kurang sebesar 48 (empat puluh delapan) milliar rupiah. Namun apabila dibandingkan dengan nilai aset tetap yang dikelola Kementerian PUPeRa yang nilai bukunya hampir mencapai 700 (tujuh ratus) trilliun yang merupakan 1/3 (sepertiga) nilai aset tetap Pemerintah Pusat maka capaian PNBP tersebut dirasa belum maksimal. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan opsi-opsi pemanfaatan BMN yaitu sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna dan kerjasama penyediaan infrastruktur dengan ketentuan bahwa BMN yang dimanfaatkan sedang tidak digunakan dan/atau tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. Adapun untuk opsi yang lebih menguntungkan dari sisi bisnis adalah kerja sama pemanfaatan. Pria yang berdomisili di Banjarmasin tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini telah banyak terobosan dalam aturan pengelolaan BMN sehingga mekanisme pemanfaatan BMN saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/PMK.06/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.06/2014 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.06/2016 jauh lebih mudah daripada ketentuan sebelumnya.

 

Pada kesempatan kedua, Hadi Wiyono selaku Kepala Seksi PKN I A Direktorat PKNSI menyampaikan bahwa Kementerian PUPeRa merupakan Kementerian pertama yang mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan yaitu terkait dengan pemanfaatan tanah di Jalan Mayjend Sungkono (Bundaran Satelit), Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.


Selanjutnya Hadi menyampaikan bahwa upaya optimalisasi BMN ini sejalan dengan hasil rapat kerja nasional DJKN tahun 2017 yang baru selesai dilaksanakan yaitu dalam mewujudkan zero idle aset negara. Namun demikian upaya optimalisasi BMN tidak mesti hanya dalam bentuk pemanfaatan BMN tetapi bisa dalam bentuk penggunaan oleh Kementerian/Lembaga lain.

 

Menanggapi masukan dan tanggapan dari Kantor Pusat DJKN, pimpinan rapat menyampaikan beberapa contoh aset Kementerian PUPeRa yang akan dimanfaatkan yaitu aset berupa tanah seluas 2.050 M² yang berlokasi di Jakarta Selatan, tanah seluas 5.003 M² yang berlokasi di Jakarta Timur, tanah seluas 53.760 M² yang berlokasi di Jakarta Pusat tanah, seluas 30.900 M² yang berlokasi di Jakarta Barat, tanah seluas 58.270 M² yang berlokasi di Bandung Timur, tanah seluas 38.000 M² yang berlokasi di Sanur – Bali, dan tanah seluas 26.000 M² yang berlokasi di Surabaya. Selanjutnya bentuk pemanfaatan yang rencananya akan dilakukan adalah berupa sewa, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna. Sebagai bentuk prudent dalam rencana pemanfaatan BMN tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPeRa menyampaikan agar pemanfaatan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini dikarenakan Kementerian PUPeRa memiliki banyak permasalahan terkait dengan BMN mulai dari masalah pembebasan lahan, ganti rugi lahan yang tidak sepadan, permasalahan rumah negara dan permasalahan lainnya. Pada akhir sesi pembahasan pemanfaatan BMN, Fahdrian Kemala selaku perwakilan dari Direktorat BMN menyampaikan bahwa apabila nantinya rencana pemanfaatan tersebut akan dijalankan, maka untuk tanah yang akan dimanfaatkan yang di atasnya terdapat bangunan maka nilai bangunan tersebut sudah harus diperhitungkan sebagai bagian dari investasi dalam proposal yang diajukan oleh calon mitra sehingga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dari Pengelola Barang.

 

Peserta rapat sangat antusias dengan materi rapat sehingga banyak pertanyaan yang disampaikan dan diskusi yang terjadi antar peserta rapat. Hal ini sangat wajar mengingat permasalahan pengelolaan BMN selalu menjadi problem dalam Laporan Keuangan Kementerian PUPeRa setiap tahunnya. Selain pembahasan atas permasalahan tersebut, juga dibahas beberapa permasalahan strategis lainnya seperti pemanfaatan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di lingkungan Kementerian PUPeRa, permasalahan penyusunan RKBMN dan persiapan pelaksanaan revaluasi BMN. (Fachem25)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon