Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Ketua PUPN Cabang Kalsel Lantik Anggota PUPN Cabang

Ketua PUPN Cabang Kalsel Lantik Anggota PUPN Cabang

N/A
Rabu, 27 April 2011 pukul 23:52:05 |   834 kali

Ketua PUPN Cabang Kalimantan Selatan melantik dan mengambil sumpah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Sri Sektiyanti Selatan sebagai Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan pada tanggal 19 April 2011 di Ruang Rapat KPKNL Banjarmasin. Acara ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KM.6/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Kalimantan dri Unsur Kejaksaan Tinggi.

         Selain dihadiri oleh sebagian pejabat Eselon III & IV Kanwil XII Banjamasin dan KPKNL Banjarmasin, acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan dari unsur Kepolisian dan unsur Pemerintah Daerah serta para  penguna jasa (stakeholders) dari sektor perbankan dan non perbankan, diantaranya: PT. BNI (Persero), PT. BRI (Persero), Bank Kalsel (BPD),  Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Selatan, Badan Ketahanan Pangan, dan PT. Sarana Kalsel Ventura (Persero).

Dalam sambutannya, Ketua PUPN Cabang menyampaikan selamat bergabung kepada yang dilantik dan berharap dengan kehadiran Anggota PUPN Cabang Kalsel dari unsur Kejaksaan berarti keanggotaan PUPN Cabang Kalsel telah lengkap dan akan dapat membuat kinerja PUPN Kalsel lebih optimal sehingga hasil pelaksanaan pengurusan piutang negara di wilayah Kalsel dapat meningkat.

Pada kesempatan itu Ketua PUPN Cabang menyampaikan beberapa hal pokok berkaitan dengan kebijakan Pemerintah tentang lembaga PUPN dan tugasnya. Suhadi juga menjelaskan beberapa hal terkait dengan perkembangan terakhir di bidang pengurusan piutang negara, diantaranya : terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 tanggal 30 April 2009 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara dan PMK No. 115/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas PMK Nomor  : 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam kedua ketentuan tersebut, diatur bahwa BUMN/BUMD dapat menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN sepanjang piutang macet tersebut dananya bersumber dari pemerintah dengan pola channeling atau risk sharing. Sementara itu khusus untuk BUMN/BUMD non perbankan penyerahan  piutang macetnya tidak terbatas hanya pada tagihan pola channeling dan risk sharing, namun dapat menyerahkan secara keseluruhan sesuai persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya disampaikan bahwa sampai dengan akhir Maret 2011 jumlah piutang negara yang ditangani oleh PUPN Cabang Kalsel mencapai -/+ 160 milyar rupiah dengan jumlah kasus sebanyak 1.688 berkas. Pada kesempatan ini Suhadi mengajak seluruh stakeholders untuk berkerja sama lebih intens dan sinergis untuk menyelesaikan outstanding piutang negara, terutama outstanding sampai dengan akhir tahun 2010. Sesuai dengan kebijakan terbaru di bidang piutang negara, Kantor Pusat telah menyiapkan Road Map Percepatan Penyelesaian Piutang Negara yang berisi 14 program aksi penyelesaian piutang negara. PUPN Cabang Kalsel  akan berupaya  secara maksimal dalam menindaklanjuti berbagai program aksi tersebut untuk menuntaskan outstanding piutang negara, demikian ujar Suhadi.

Target pengurusan dan kinerja pengurusan sampai dengan akhir Maret 2011 juga disampaikan oleh Suhadi. Pencapaian Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) telah mencapai Rp 1,7 M atau 27 % dari target sebesar Rp 6,5 M; Biaya Administrasi (BIAD) mencapai Rp 123 juta atau 32 % dari target sebesar  Rp 388 juta; aktifitas pengurusan piutang negara dan produk hukum mencapai 195 produk atau 18 % dari target sebanyak 1.093 produk; dan PSBDT sebesar Rp 132 juta atau 0,3 % dari target sebesar Rp40 M.

Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan, acara dilanjutkan dengan Rapat PUPN Cabang Kalsel yang dihadiri oleh seluruh Anggota PUPN Cabang Kalsel, yakni dari unsur : Kementerian Keuangan adalah Kepala KPKNL Banarmasin; Kepolisian adalah Direskrim Polda Kalsel; dari unsur Pemerintah Daerah adalah Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel; dan dari unsur Kejaksaan Tinggi adalah Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Kalsel. Di samping itu rapat dihadiri juga oleh sebagian Anggota Sekretariat PUPN Cabang Kalsel serta sebagian pejabat Eselon III & IV Kanwil XII DJKN Banjarmasin.

Ketua PUPN Cabang menjelaskan gambaran secara umum mengenai tugas dan fungsi lembaga PUPN, kinerja sampai dengan Triwulan I, serta perkembangan terakhir tentang kebijakan pemerintah di bidang piutang negara, yaitu Road Map Percepatan penyelesaian piutang negara s.d. tahun 2014. Gambaran tugas dan fungsi PUPN secara umum masih perlu disampaikan mengingat anggota PUPN dari unsur Kejaksaan Tinggi Kalsel masih baru dan belum mempunyai pengalaman berkaitan dengan PUPN.

            Selanjutnya, disampaikan persentasi singkat oleh salah satu staf Sekretariat PUPN Cab. Kalsel / Kasi Piutang Negara II Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Purwito. Dalam persentasi dipaparkan lebih rinci mengenai tugas dan fungsi lembaga PUPN dalam kaitannya dengan DJKN, prosedur pengurusan piutang negara, kinerja PUPN/KPKNL Banjarmasin tahun 2010 dan Triwulan I tahun 2011, hambatan secara umum dalam pengurusan piutang negara, serta Program aksi berkaitan dengan kebijakan Road Map Percepatan Pengurusan Piutang Negara.

            Setelah selesai persentasi rapat dilanjutkan dengan diskusi yang berjalan dengan hangat dan solutif. Berbagai pertanyaan dan masukan seputar proses, prosedur, kinerja , kebijakan dan kewenangan PUPN dilontarkan secara bergantian oleh seluruh Anggota PUPN. Rapat diakhiri dengan keinginan dari seluruh peserta bahwa dalam rangka memberikan masukan/saran terhadap kendala pengurusan piutang negara dan dalam upaya mendukung kebijakan Road Map Percepatan Pengurusan Piutang Negara maka secara berkala Rapat PUPN akan diupayakan dapat diadakan setiap triwulan.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon