Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyelesaian ABMA/C Kanwil X DJKN Surabaya
N/a
Jum'at, 27 Mei 2011 pukul 00:33:21   |   867 kali

       Pada tanggal 23-24 Mei 2011 bertempat di Hotel Klub Bunga Batu berlangsung rapat Tim Asistensi Daerah Wilayah X Surabaya dalam rangka optimalisasi penyelesaian aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) di wilayah Jawa Timur. Rapat ini dihadiri seluruh anggota Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim (TAD X), dipimpin dan dibuka oleh Kakanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana selaku Kakanwil X DJKN Surabaya sekaligus Ketua Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim (TAD X). Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan rapat Tim Asistensi Daerah mempunyai nilai yang strategis demi percepatan penyelesaian  aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) di wilayah Jawa Timur sesuai dengan ketentuan PMK 188/PMK.06/2008. Beliau juga menekankan bahwa  sehubungan dengan pelaksanaan Audit oleh BPK, LKPP tahun 2012 harus wajar tanpa pengecualian (WTP) dan penyelesaian TAD harus jelas progress ke depannya. Ada beberapa hal yang  perlu diperhatikan untuk mempercepat penyelesaian aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) oleh Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim, yaitu :

1. Penerapan good governance process.

2. Harus bersungguh-sungguh.

3. Sesuai dengan kaidah-kaidah hukum (kepastian hukum/rule keeping).

4. Penyelesaian yang adil bagi semua pihak. 

5. Keberanian untuk  mengatakan mungkin/tidak mungkin.

        Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan perkembangan penyelesaian aset ABMA/C oleh sekretaris TAD. Berdasarkan PMK No. 188/PMK.06/2008, untuk menyelesaikan masalah status hukum kepemilikan aset tersebut maka pemerintah telah melakukan beberapa cara sebagai berikut :

1.    Disertifikatkan untuk instansi pemerintah yang ditunjuk.

2.    Dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara kompensasi kepada pemerintah.

3.    Dipertukarkan kepada pihak ketiga. 

4.    Dihibahkan.

5.    Dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah. 

       Total ABMA/C di wilayah Kanwil X DJKN berdasarkan lampiran X PMK No. 188/PMK.06/2008 adalah sebanyak 170 aset dan terdapat dua aset yang merupakan temuan baru, yaitu Aset di Jalan Monginsidi 30 dan 32  Kediri dan Aset di Jalan Nusakambangan No. 19, 19b, 19d, 19e, 19i,19 j kota Malang. Tim Asistensi Daerah Wilayah Jawa Timur telah melaksanakan inventarisasi dan penelitian  (IP) sebanyak   36 aset dan telah mengajukan usul rekomendasi penyelesaian ke Tim Interdep Pusat. Aset yang telah berhasil ditetapkan status hukumnya melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan sebanyak 8  aset, yaitu sebagai berikut :

1.    SDN Wonocolo dan SMK Taman Jl. Stasiun Sepanjang, Kel. Wonocolo, Kec. Taman, Kab Sidoarjo.

2.    Aset ABMA/C di Jalan Pondok Mindi 5, Porong  Sidoarjo.

3.    Asrama Kodim 0809, Jalan Yos Sudarso No. 11, Pakelan Kediri.

4.    SMP Negeri 7 Mojokerto  (dh. SMP Negeri III, KPPA/KPA) Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 6  Kel. Sentanan Kec. Magersari, Kota Mojokerto.

5.    SMP Negeri 7 (dh. SKKP Negeri) Mojokerto Jl. Karyawan No. 4  Kota Mojokerto.

6.    Kantor Dinas Pendidikan Mojokerto (dh. Kantor Depdikbud)  Jl. Panglima Besar Sudirman No.40 Kota Mojokerto.

7.    SDN Sentanan  Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 37 Kota Mojokerto.

8.    Tempat Ibadah Tri Dharma ”Sien Hien Kiong”  Jalan Sultan Agung No. 76 Kel. Ketawi Kec. Ngawi, Kab. Ngawi.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas rencana kerja Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim ke depan, yaitu :

a.    Pelaksanaan Inventarisasi dan Penelitian (IP) atas  18 aset ABMA/C di Wilayah  Surabaya (10 Aset dimanfaatkan untuk Sekolah dan 8 Aset dimanfaatkan untuk lain-lain), di mana rencana aksinya adalah melakukan rapat dengan Walikota Surabaya sesegera mungkin dan penjadwalan IP terhadap 18 aset tersebut yang diharapkan selesai akhir bulan Juni 2011.

b.    Pelaksanaan IP atas 2 aset (1 aset atas permohonan pelepasan hak ABMA/C di Jalan Yos Sudarso No. 1 Nganjuk dan 1 aset atas permohonan penyelesaian ABMA/C di Jalan Erlangga No. 33 Kediri).

c.    Review atas laporan IP tersebut sampai akhir Juni 2011.

d.    Untuk pelaksanaan IP akan dibentuk  5 Tim (4 Tim pelaksana IP dan 1 tim dengan tugas tambahan melakukan review laporan IP).

       Pada akhir kesempatan rapat ditutup oleh Brigjen TNI M. Mashuri, Kepala BIN Daerah Prov. Jatim selaku Wakil Ketua III Tim TAD. Beliau menyambut baik program aksi yang telah disepakati di atas dan berharap kegiatan rapat semacam ini perlu dilaksanakan lagi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran koordinasi sehingga penyelesaian ABMA/C oleh Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim dapat berjalan dengan optimal (awd).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini