Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Bangun Gedung Negara Harus Penuhi Syarat Teknis dan Administratif

Bangun Gedung Negara Harus Penuhi Syarat Teknis dan Administratif

N/A
Rabu, 22 Maret 2017 pukul 21:51:09 |   2787 kali

Jakarta - Pembangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Hal itu diungkapkan Kusriantie, Kepala Seksi Gedung Negara, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di hadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada acara bertajuk ‘Peran Aktif PPK Mendukung Peningkatan Reputasi DJKN, Rabu 22 Maret 2017.

Dialog yang dimoderatori Kepala Subbagian Pengadaan DJKN Arif Setyawantika ini diadakan untuk membahas berbagai kendala pembangunan gedung negara yang terjadi di DJKN.

Lebih lanjut Kusriantie mengatakan Pembangunan bangunan gedung negara (BGN) meliputi pembangunan baru, perawatan gedung dan perluasan.

“Setiap tahapan pembangunan menghasilkan dokumen-dokumen dari perencanaan sampai pasca konstruksi. Ketika renovasi yang membedakan adalah usulan perawatan dan data dukungnya. Dari as build drawing harus ada,” jelas Kusriantie.

Dokumen tersebut akan membantu tenaga pengelola teknis dari kementerian atau dinas pekerjaan umum yang memang diharuskan ada dalam setiap pembangunan BGN. ”Jumlah tenaga teknis juga telah diatur. Teknis administratif dan teknis teknologis,” jelas Kusriantie.

Kusiantie menjelaskan pembayaran honor tenaga pengelola teknis ditanggung pemohon dan biaya transpor perjalanan dinas tenaga teknis dibebankan pada dinas yang menugaskannya. “Tidak boleh lagi membayarkan dana transpor.untuk pengelola teknis. Yang membayarkan pengelola teknis atas penugasan Kepala Dinas provinsi,” ujar Kusriantie.

Mengenai standar biaya pembangunan mengacu pada harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN) yang ditetapkan Bupati/Walikota kecuali untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Gubernur. “HSBGN per luas bangunan digunakan untuk biaya standar, biaya non standar didasarkan pada kebutuhan nyata dan harga pasar wajar,” jelas Kusriantie.

Lebih lanjut Kusriantie mengatakan untuk rumah dinas tetap mengukur standar luas dan memperhatikan kedekatan dengan kantor.

Menanggapi bangunan yang berada di tanah milik pihak lain, Kusriantie mengatakan hal itu merupakan pemisahan horizontal. “Boleh (ada peraturannya) bangun (mendirikan bangunan) di atas tanah orang lain. Ketika mau membangun atau renovasi boleh. Namun biasanya BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) meminta kelengkapan MoU (perjanjian) kesinambungan fungsi bangunan pemilik tanah dengan bangunan berbeda." jelas KuKusriantie.

Acara yang dijadwalkan berakhir pada Jumat 24 Maret 2017 ini dihadiri PPK DJKN dari Seluruh Indonesia. (uun/andi)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon