Kanwil I DJKN Banda Aceh melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Eselon III dan IV serta penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four yang dilaksanakan pada 30 Mei 2011. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Banda Aceh, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Banda Aceh.
Kepala Kanwil Banda Aceh Thaufik menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak kinerja merupakan implementasi dari sistem penilaian kinerja menggunakan Balanced Scorecard (BSC) berdasarkan KMK Nomor 12/KMK.01/2010. Thaufik mengingatkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pada akhirnya tercipta public trust pada birokrasi/pemerintah. Dengan ditandatanganinya kontrak kinerja dan pakta integritas tersebut, diharapkan para pejabat selaku penanggungjawab Indikator Kinerja Utama (IKU) dapat fokus pada pencapaian target yang telah ditetapkan dan mampu bersinergi dalam mencapai sasaran strategis organisasi.
Thaufik juga menjelaskan kontrak kinerja tersebut digunakan sebagai early warning system bagi organisasi dalam memantau kinerja yang sekaligus pada tahap selanjutnya dapat digunakan sebagai alat ukur yang obyektif dalam pemberian reward dan remunerasi bagi unit kerja maupun individu/pegawai.
Setelah ditandatanganinya Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas Kemenkeu Four, Kepala Kanwil mengharapkan dapat segera dilaksanakan penandatanganan Kemenkeu Five selambat-lambatnya pada minggu pertama Juni 2011 dengan harapan seluruh target kinerja tahun anggaran 2011 dapat dicapai secara optimal. “Kalau perlu, kontrak kinerja ditempelkan di meja kerja masing-masing agar selalu fokus pada IKU yang harus dicapai”, ujar Thaufik mengakhiri sambutannya.