Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Peraturan Perundang-undangan Tidak Boleh  Menimbulkan Multi Tafsir

Peraturan Perundang-undangan Tidak Boleh Menimbulkan Multi Tafsir

N/A
Rabu, 15 Juni 2011 pukul 12:34:18 |   1983 kali

             Direktorat Hukum dan Humas  mengirimkan satu Tim  yang di ketuai oleh Andi Pardede, Kasubdit PN I untuk melakukan  kunjungan dalam rangka evaluasi peraturan perundang-undangan di lingkup DJKN pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2011 bertempat di Hotel Aryaduta Manado. Kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan ini  diikuti oleh sebanyak 33 peserta perwakilan dari Kanwil VI DJKN Manado dan Kanwil XVII Jayapura beserta KPKNL jajaranya. Dalam pembukaannya Kakanwil XVI DJKN Manado, Tavianto Noegroho menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan  untuk mendiskusikan dan memberikan masukan untuk penyempurnaan  peraturan perundang-undangan di lingkup DJKN yang selama ini telah diimplementasikan. Tavianto menjelasakan lebih lanjut bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tentunya dapat dirasakan adanya peraturan yang tidak efektif, yang bertentangan dengan peraturan lain, yang sudah kadaluwarsa pengaturanya, atau  hal-hal belum diatur namun dalam prakteknya telah dilaksanakan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa peraturan perundang-undangan  tidak boleh menimbulkan multi tafsir, imbuhnya.

            Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kakanwil tadi, Andi Pardede dalam sambutanya mengatakan bahwa latar belakang diadakanya kegiatan ini adalah dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan agar pelaksanaan evaluasi atas peraturan perundang-undangan di ruang lingkup DJKN tersebut dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta memperoleh hasil yang optimal.

            Acara yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penilaian Kekayaan Negara Kanwil XVI DJKN Manado, Yak’ub diikuti peserta dengan antusias. Antusiasme peserta diskusi terlihat dengan banyaknya masukan-masukan dan pendapat yang disampaikan  secara  langsung, salain masukan yang telah disampaikan secara resmi melalui surat ke Kantor pusat.  Setidaknya terdapat  25 masukan yang dapat dihasilkan dalam kegiatan di  Kota Manado, Kota Tinutuan  ini.

            Dalam penutupannya Tavianto Noegroho menyampaikan apresiasi kepada tim dari kantor pusat dan seluruh peserta diskusi yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik dan lancar dimana hal ini  membuktikan  keinginan kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi DJKN melalui masukan-masukan demi penyempurnaan peraturan di masa yang akan datang.   Acara ditutup dengan ajakan Kakanwil XVI DJKN Manado kepada seluruh peserta untuk tetap bersemangat dan berkerja dengan iklas, selalu berpegang pada core value kita yaitu integrity, commitment dan sincerity dalam setiap mengambil keputusan serta terus menerus meningkatkan kapabilitas baik hard competency maupun soft competency.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon