Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Jer Basuki Mawa Beya, Setiap Keberhasilan Memerlukan Pengorbanan

Jer Basuki Mawa Beya, Setiap Keberhasilan Memerlukan Pengorbanan

N/A
Selasa, 07 Maret 2017 pukul 23:30:41 |   40423 kali

Serpong - Jer basuki mawa beya, setiap keberhasilan memerlukan pengorbanan. Pepatah Jawa tersebut kiranya cukup tepat untuk menggambarkan perlunya pengerahan berbagai sumber daya guna keberhasilan pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara (BMN), termasuk dana/anggaran tentunya. Apalagi revaluasi BMN merupakan hajatan yang cukup besar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Topik mengenai penganggaran dibahas bersama di hari kedua gelaran rapat koordinasi (Rakor) inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi) BMN, sebuah acara penting dan perlu yang digagas oleh Direktorat BMN DJKN, Selasa 7 Maret 2017.

Memulai paparannya, Kasubdit BMN II Ketut Arimbawa menyatakan bahwa penganggaran revaluasi BMN belum final, saat ini masih dalam pembahasan yang cukup alot dengan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu "Usulan permintaan dana sudah diajukan namun belum final karena masih dalam pembahasan. Angkanya cukup besar. Kemenkeu minta angkanya diefisienkan lagi tidak sebesar itu." ungkap Ketut.

Dijelaskannya besaran dana yang dimintakan berasal dari masukan/perhitungan masing-masing kantor vertikal dimana variabel yang digunakan untuk menghitung kebutuhan dana diantaranya jumlah satuan kerja (satker), jumlah objek dan lokasi objek dalam atau luar kota.

Secara menyeluruh, komponen pembiayaan revaluasi BMN terdiri dari workshop/sosialisasi, bimbingan teknis dan perbantuan, evaluasi serta pelaksanaan dan penyusunan pelaporan. Sub komponen pelaksanaan dan pelaporan revaluasi BMN terdiri dari pembiayaan rapat, alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas dan sewa kendaraan untuk KPKNL tertentu.

Terkait sumber pembiayaan pelaksanaan revaluasi BMN, dijelaskan bahwa untuk tahun 2017 diusulkan dianggarkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yaitu BA 999.08 - Belanja Lain-lain. Sedangkan untuk tahun 2018 diusulkan dianggarkan pada DIPA BA 015-DJKN dan BA masing-masing Kementarian/Lembaga (K/L).

Lebih lanjut pria Bali ini berharap dana yang tersedia nanti digunakan dengan prinsip efisien dan efektif. "Kejelian Kepala Seksi PKN (Pengelolaan Kekayaan Negara-red) diperlukan dalam menyusun strategi pencapaian target dengan memperhatikan dana yang tersedia. Artinya penggunaan dana harus sesuai dengan pencapaian target". pesannya.

Ketut juga berpesan agar jangan sampai muncul penugasan yang tumpang tindih antara tugas revaluasi BMN dengan pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya. Dana yang diminta dan kemudian disetujui harus optimal penggunaanya, sebagai bentuk valid-nya perencanaan anggaran. "Tidak boleh ada sisa." tutupnya.

Sehari sebelumnya topik bahasan mengenai kebijakan umum revaluasi BMN yang sempat disinggung Direktur BMN dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi yang dipimpin duet Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dan Kasubdit BMN IV Hamim Mustofa.

Pada kesempatan itu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani meminta KPKNL memetakan seluruh aset yang akan direvaluasi dengan cermat karena akan menjadi dasar untuk penganggaran. Lebih lanjut Ibu yang pernah menjabat Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur tersebut juga minta agar-hal-hal yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan revaluasi BMN disampaikan di forum ini. “Jangan sampai jika peraturannya sudah ditetapkan baru ada keberatan dari teman-teman”. pinta Ibu yang akrab dipanggil Ani itu.

Memulai paparannya, Hamim menjelaskan subyek utama dalam pelaksanaan revaluasi BMN adalah Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang memiliki tanggung jawab masing-masing. Menkeu bertanggung jawab merumuskan kebijakan, melakukan penilaian BMN dan melakukan monitoring dan evaluasi. Sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab menyiapkan data awal dokumen yang diperlukan, melakukan inventarisasi dan melalukan tindak lanjut hasil penilaian BMN. "Ada pemisahan yang tegas siapa yang melakukan inventarisasi dan siapa yang melakukan penilaian". jelasnya.

Hamim kemudian menjelaskan proses bisnis revaluasi BMN secara umum yang dimulai dari penyediaan data awal, pelaksanaan inventarisasi, penilaian, penyusunan laporan, tindak lanjut dan terakhir monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan revaluasi BMN. Hal yang digarisbawahinya adalah kewajiban Satker melakukan tindak lanjut hasil revaluasi BMN yaitu koreksi atas laporan keuangan Satker melalui SIMAK BMN. “DJKN harus memastikan koreksi tersebut dilaksanakan oleh Satker. Revaluasi BMN tidak ada artinya jika tidak ditindaklanjuti dengan koreksi nilai” tegasnya.

Pada sesi diskusi peserta dibagi dalam 4 kelompok masing-masing membahas isu yang berbeda yaitu persiapan, pelaksanaan, tindak lanjut dan pelaporan revaluasi BMN. Hasil diskusi ini akan diperguankan untuk mendukung pembuatan kebijakan revaluasi BMN baik di tataran petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Sebelum dilaksanakan diskusi, untuk mengukur pemahaman para peserta, Direktorat BMN menyelenggarakan quality assurance terkait Revaluasi BMN. Menariknya, quality assurance dilaksanakan secara daring dengan gawai masing-masing.(@wD/mazhar/pky/pku/1/)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon