KPKNL Singkawang Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Aruk, Sambas
N/A
Jum'at, 03 Maret 2017 pukul 15:39:14 |
998 kali
Singkawang - Selasa, 28 Februari 2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang mengadakan rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan sarana prasarana penunjang di Kawasan Perbatasan Indonesia dan Malaysia yang terletak di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Acara yang digelar di ruang rapat KPKNL Singkawang tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Kalbar Ismu Bintoro dan perwakilan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Pengembangan Kawasan Pemukiman Strategis (PKPS) Kementerian PUPR, Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Kalbar, KPPBC Sintete, Kantor Imigrasi Sambas serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas.
Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Dibuka oleh Kepala KPKNL Singkawang Sujarwo, hal-hal yang dibahas antara lain waktu pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu Aruk, biaya pelaksanaan proyek pembangunan PLBN Terpadu Aruk (3 tahap), penanganan terhadap Satker yang terdampak proyek pembangunan dan kendala serta solusi yang dihadapi untuk mendukung percepatan proyek tersebut.
"Saat ini pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu Aruk ini telah memasuki Tahap II yaitu Zona Sub Inti". jelas Purnomo perwakilan dari Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman Strategis (PKPS) Kementerian PUPR saat diminta menjelaskan progres terkini pembangunan.
Dari pembahasan teridentifikasi ada beberapa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu Aruk ini. Aset-aset tersebut antara lain milik KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Kantor Imigrasi Kab. Sambas, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sambas, dan aset yang di yakini merupakan milik Kementerian Dalam Negeri. Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Strategis (PKPS) dan juga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Kalbar pun mohon aset-aset terdampak tersebut dapat segera dialihstatuskan penggunaannya mengingat kontrak pengerjaan fisik atas pembangunan PLBN Terpadu Aruk (Tahap II) telah ditanda tangani Desember 2016 lalu.
Solusi yang ditawarkan, satker terdampak nantinya akan disediakan ruangan kerja yang terdapat di dalam Gedung PLBN Terpadu Aruk (untuk KPPBC Sintete dan Kanim Sambas) dan mess pegawai. Sementara lokasi kerja dan juga mess pegawai belum selesai dibangun, maka pihak PUPR bersedia menanggung biaya kontrak kantor dan juga kos untuk para pegawai tersebut.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut adalah adanya keinginan dari KPPBC Sintete untuk dapat disediakan 1 unit bangunan tempat kerja di luar gedung PLBN Terpadu Aruk. Masalah lain adalah belum adanya kejelasan tentang Satker yang akan menerima pelimpahan status atas aset yang terdampak pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu Aruk tersebut. Terkait hal ini, masing-masing peserta rapat akan menindaklanjutinya ketingkat pusat.
Acara dilanjutkan pada hari berikutnya Rabu, 1 Maret 2017 dengan melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan PLBN Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas dan mempelajari beberapa hal yang akan didiskusikan atau dirapatkan kembali pada kesempatan berikutnya.(Idr,Ms,Fsl)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru