Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Direktur Lelang: Lelang Eksekusi HT Sumbang 30% Pokok Lelang Nasional

Direktur Lelang: Lelang Eksekusi HT Sumbang 30% Pokok Lelang Nasional

N/A
Kamis, 16 Februari 2017 pukul 12:45:08 |   1126 kali

Jakarta - Melihat kinerja lelang eksekusi hak tangggungan (HT) tahun 2016 yang dinilai kurang efektif, Kamis (16/2/2017) Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengundang kalangan Perbankan dan Otoritas Jasa Keuanagan (OJK) membahas permasalahan tersebut. 

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengungkapkan dari 41.141 permohonan lelang eksekusi HT yang berhasil laku 11,9%. “Artinya 39.242 lelang eksekusi HT tidak laku, meskipun secara nasional mampu menyumbang 30% dari total pokok lelang atau sebesar Rp3,7 triliun dan menyumbang 47% dari total bea lelang atau sebesar Rp135 miliar. Ini menjadi perhatian khusus bagi DJKN,” kata Lukman.

“Dengan prosentase keberhasilan 11,9% tentu tidak dapat menurunkan NPL (Non Performance Loan-red) bank secara signifikan sehingga perlu dicari jalan keluar supaya lelang eksekusi HT dapat efektif. Lelang yang efektif akan berdampak pada efisiennya biaya operasional dari pelaksanaan lelang.” tambahnya.

Hal tersebut diatas seharusnya tidak hanya menjadi beban Pejabat Lelang Kelas I/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saja tetapi juga butuh peran aktif pemohon lelang/penjual. “Kinerja lelang lebih didominasi pra dan pasca lelang dan ini pemohon lelang yang lebih berperan,” kata Lukman.

Titik berat lelang adalah pelayanan bukan sumber penerimaan.“Yang terpenting adalah pelayanan dan kinerja yang baik bukan nilainya,” ujarnya. Keberhasilan pelaksanaan lelang tentu memberi efek domino pada perbankan dan perekonomian. Modal perbankan dapat naik, NPL turun dan bank mampu menyalurkan lebih banyak kredit yang akan menggerakkan roda ekonomi. Demikian Lukman menjelaskan.

Melihat fakta tersebut DJKN telah mengambil beberapa tindakan diantaranya meluncurkan e-Auction yang diharapkan mendorong masyarakat mengikuti lelang dan otomatisasi penyetoran uang jaminan sehingga jumlah penawar dapat dirahasiakan. “Kalau tidak tahu jumlah penawar, hasil lelang dapat sempurna dan harga benar-benar mencerminkan kekuatan pasar terhadap barang tersebut.” tutur Lukman.

Menambahkan paparan Direktur Lelang, Kepala Sub Direktorat Bina Lelang III Nunung Eko Laksito menerangkan apa yang menjadi tanggung jawab penjual/pemohon lelang yaitu terkait keabsahan kepemilikan, dokumen persyaratan lelang, penyerahan barang dan legalitas dokumen kepemilikan serta nilai limit objek lelang. Penjual atau pemohon lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan hukum.

“Kebanyakan gugatan terkait kredibilitas debitur yang merasa masih mampu membayar namun asetnya sudah dilelang, dan surat panggilan yang tidak diterima. Lebih banyak gugatan ada pada kreditur. Namun KPKNL sebagai penyelenggara lelang turut tergugat, mau tidak mau ikut melakukan upaya hukum,” terang Nunung.

Perlu diketahui, dari 30 jenis lelang yang dilayani KPKNL, lelang eksekusi pasal 6 UUHT mempunyai frekuensi paling tinggi, maka tak heran jika gugatan yang masuk ke DJKN didominasi gugatan atas pelaksanaan lelang eksekusi HT. Tercatat di 2015 ada 910 gugatan dan di 2016 ada 703 gugatan. 

Senada dengan DJKN pihak OJK juga mengharapkan lelang eksekusi HT dapat berjalan efisien dan efektif. Terkait banyaknya gugatan OJK mengatakan pihak otoritas telah menghimbau pada perbankan untuk melakukan free and clear pada Aset yang Diambil Alih (AYDA). Jangan sampai terjadi penurunan reputasi baik di DJKN, pihak bank maupun OJK karena permasalahan ini.

“Di OJK memang tidak ada pengaturan khusus tentang lelang. Namun OJK telah memberikan warning pada bank untuk tidak menyimpan AYDA terlalu lama. OJK meng-encourage bank jangan punya AYDA lama-lama karena ada charge risiko kerugian.” ungkap perwakilan OJK Antonius Ginting.

Merespon paparan dari DJKN, Sulaiman, perwakilan Bank Mandiri mengatakan keberhasilan lelang HT salah satunya dipengaruhi kondisi ekonomi. Menurutnya memasarkan aset dengan kondisi ekonomi saat ini cukup sulit terutama karena faktor pembayaran lelang harus cash apalagi untuk aset-aset yang nilainya besar. “Dengan daya beli yang ada saat ini pembelian aset di masyarakat masih harus didukung KPR (Kredit Pemilikan Rumah-red), sedangkan kalau melalui lelang harus cash,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Bambang K yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan idealnya lelang berhasil membuat barang jadi laku dan membentuk harga pasar yang optimal. “Lelang bukan mengejar pendapatan tapi sebagai pelayanan. Risiko yang ada adalah risiko reputasi pada Kementerian Keuangan. Untuk itu Inspektorat mengharuskan lelang dilakukan secara terbuka dan diunggah dalam Info Lelang pada website resmi DJKN" kata Bambang.

Bahkan pengunggahan Info Lelang dan pelaksanaan e-Auction dijadikan indeks pengukuran kinerja pegawai terang Bambang lebih lanjut. Pembatasan besaran uang jaminan juga merupakan salah satu rekomendasi Inspektorat agar tidak ada kesan membatasi peserta lelang dan lelang benar-benar fair karena diikuti banyak peserta lelang.

Acara bertajuk Peningkatan Kinerja Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Antara DJKN, Perbankan dan Instansi terkait ini dihadiri 9 Bank dan PT Permodalan Nasional Madani. Kesepuluh institusi yang hadir ini merupakan pemohon lelang eksekusi HT dengan frekuensi yang besar. Jika ditotal porsinya sebesar 76% dari 130 institusi lainnya. Mereka sepakat akan lebih mengefektifkan lelang eksekusi HT dengan tetap mengutamakan asas kehati-hatian. (uun/@wD)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon