Waker Sang Pemegang Amanah Sekaligus Pelaku Sejarah
N/A
Selasa, 24 Januari 2017 pukul 09:49:51 |
18111 kali
Surabaya - Sebanyak 70 orang tenaga penjaga/pengaman atau lebih dikenal waker aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT. PPA), aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) mengikuti pengarahan dan verifikasi calon tenaga pengamanan fisik (Waker) tahun anggaran 2017 pada Selasa, 17 Januari 2017.
Acara yang diselenggarakan di ruang rapat R.3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim) itu dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Pantjananto, Kepala Bagian Umum Muryanto dan para Kepala Seksi Bidang PKN yaitu Beta, Dodik, dan Sulistyono.
Mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang PKN Pantjananto membuka acara dengan mengungkapkan peran strategis para waker dalam pengelolaan aset-aset tersebut, khususnya dari sisi pengamanan secara fisik.
“Tanpa peran serta para waker, informasi terakhir situasi dan kondisi aset akan sangat sulit didapat. Padahal, informasi terkini diperlukan dalam mengambil keputusan pimpinan agar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tugas dari tahun ke tahun juga semakin berat, karena akumulasi permasalahan yang sejak lama belum terselesaikan. Oleh karena itu, pengamanan fisik aset Eks PPA, BPPN, dan BDL merupakan wujud dari rasa pengabdian kepada Negara.” tutur Pantjananto.
Melihat kesungguhan dan peran serta para waker mengamankan fisik aset meskipun dengan imbalan yang relatif belum memadai, pria yang tinggal di Malang itu pun tak segan menyebut mereka sebagai Pemegang Amanah sekaligus Pelaku Sejarah dalam pengelolaan aset Negara.
Melanjutkan arahannya Pantjananto memberikan motivasi kepada para waker. Menurutnya pekerjaan sebagai waker merupakan sebuah kehormatan. Oleh karenanya para waker harus selalu memegang janji/kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan menahan diri dari godaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan aset yang dijaganya. Mereka diminta mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas.
Sebagaimana diketahui aset Eks PPA, BPPN, dan BDL rata-rata memiliki nilai ekonomis cukup tinggi sehingga rawan disalahgunakan. Contohnya, digunakan, dimanfaatkan, dijaminkan dan dipindahtangankan secara tidak sah. Selain merugikan Negara, pelanggaran seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan atas amanah yang telah diterima.
Tugas waker cukup berat. Di luar tugas utamanya mengamankan aset secara fisik, para waker juga harus bersedia melakukan pendampingan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur, wajib membuat Laporan Bulanan secara tertulis dalam format yang telah ditentukan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya dan membuat dan menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis segera pada kesempatan pertama dalam hal terjadi suatu gangguan keamanan, yang menyebabkan kerusakan dan/atau perubahan terhadap aset yang berada dalam tanggung jawabnya. (Aryanto D. Nugroho – Kanwil DJKN Jawa Timur)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru