Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kembangkan Pulau Terluar dengan Optimalisasi BMN
N/a
Rabu, 18 Januari 2017 pukul 14:07:05   |   660 kali

Jakarta - Direktur Piutang Negara dan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Purnama T. Sianturi melakukan penandatanganan perjanjian sewa Bandar Udara Khusus Matak di Natuna bersama Direktur Utama PT. Travel Express Aviation Services (Xpress Air) pada Selasa, 17 Januari 2017 di Kantor Pusat DJKN.


Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk tindak lanjut optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kekayaan negara lainnya, yaitu BMN kegiatan hulu migas yang merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Direktorat PNKNL selaku Pengelola Barang dan merupakan tindak lanjut dari permohonan sewa yang diajukan oleh Xpress Air selaku mitra yang akan dilakukan untuk jangka waktu satu tahun. Selain untuk mengoptimalkan penggunaan BMN, perjanjian ini juga dilakukan sebagai upaya mendukung pengembangan ekonomi masyarakat Matak dan sekitarnya yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Anambas dan berbatasan langsung dengan wilayah perairan Vietnam dan Malaysia.
Dalam pembukaannya Direktur PNKNL menyampaikan, “DJKN berharap dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan dalam bentuk sewa Bandar Udara Khusus Matak ini, layanan publik akan semakin meningkat, berupa penyediaan moda transportasi udara. Peningkatan layanan transportasi udara akan memberikan akses yang lebih terbuka kepada masyarakat untuk masuk maupun keluar dari daerah yang relatif sulit dijangkau, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.”
Sementara itu, di tempat terpisah Dirut Xpresss Air menambahkan “Sebelum tersedianya transportasi udara di Matak, masyarakat menggunakan jalur laut sebagai sarana transportasi. Cuaca ekstrem dan ombak laut yang dapat mencapai ketinggian 3-6 meter menyebabkan masyarakat kesulitan untuk menggunakan transportasi laut tersebut. Tersedianya transportasi udara diharapkan mampu memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, dan nantinya dapat menggali potensi pariwisata dan potensi lainnya yang ada. Diharapkan perjanjian sewa ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat.”

Sebelum perjanjian ini dibuat, perjanjian serupa dengan Xpress Air juga pernah terjadi pada 23 Agustus 2016 berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang memberikan izin kepada Xpress Air untuk menggunakan slot penerbangan Bandar Udara Matak hingga akhir Desember tahun 2016 lalu.
Efek berganda dari penerbangan ini dapat dirasakan masyarakat, sejalan dengan program Nawacita Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Perwakilan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berterima kasih atas dukungan para pihak, khususnya DJKN, sehingga perjanjian sewa aset negara ini dapat terealisasi. Perjanjian sewa ini memunculkan banyak keuntungan bagi negara dan masyarakat setempat. Di satu sisi, Negara memperoleh PNBP dari pengelolaan BMN kegiatan hulu migas. Di sisi lain, perjanjian tersebut merealisasikan diversifikasi sarana transportasi dari dan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang pada gilirannya diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian daerah dan memperluas kesempatan bagi pihak swasta untuk menjalankan bisnis di daerah tersebut.

Selain Direktur Utama Xpress Air, penandatanganan juga dihadiri oleh pihak SKK Migas selaku unit pengendali terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari kegiatan hulu migas, perwakilan PPBMN, Sekretariat Jenderal KESDM selaku Kuasa Pengelola, dan pihak  PT Medco E&P Natuna Ltd. selaku operator BMN obyek sewa. (teks: iqoh, foto:habib, edit mazhar @wd)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini