Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
BMN Eks BRR NAD-Nias akan Dihibahkan Kepada Pemerintah Daerah di Sumatera Utara

BMN Eks BRR NAD-Nias akan Dihibahkan Kepada Pemerintah Daerah di Sumatera Utara

N/A
Selasa, 03 Januari 2017 pukul 15:32:21 |   1748 kali

Banda Aceh – Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias senilai Rp1,46 triliun akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) di Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Daerah yang menerima hibah tersebut diantaranya Pemprov Sumut, Pemkab  Nias, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Nias Utara, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Nias Barat.

Hal ini terungkap saat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Ekka S. Sukadana melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga di Gedung Kantor Lama Gubernur Provinsi Sumut (21/12).

Pertemuan yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Sumut, Plt. Inspektorat Provinsi Sumut, Plt. Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, dan Kepala Biro Pengelolaan Aset Pemprov Sumut membahas rencana penyelesaian BMN eks BRR NAD-Nias melalui mekanisme hibah kepada Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko di wilayah Sumut.

”Akibat dari belum diterbitkannya SK Hibah tersebut, aset masih  tercatat di neraca Pemerintah Pusat dan belum bisa dicatat dan dikelola sebagai BMD, sehingga berpotensi menjadi temuan aparat pemeriksa. Dampaknya adalah terhadap opini laporan keuangan Pemda”, ujar Ekka yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Idris Aswin dan Kepala Bagian Umum Sri Yuwono Hari Sarjito serta beberapa pejabat eselon III Kanwil DJKN Sumut.

Hasban Ritonga mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Kanwil DJKN Aceh beserta rombongan. Pihaknya akan mereviu catatan atas BMN eks BRR NAD-Nias yang sudah diterima dan akan menindaklanjuti dengan penghapusan apabila sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. “Saya akan memerintahkan kepada pejabat teknis agar paling lambat bulan Februari 2017 sudah menyelesaikan permasalahan BMN eks BRR NAD-Nias yang sudah diterima Provinsi Sumut, namun belum diterbitkan SK Hibahnya. Hal ini sangat perlu agar tidak menjadi temuan dikemudian hari”, ujarnya lebih lanjut.

Sebelumnya Idris Aswin menyampaikan secara singkat histori pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias oleh Kanwil DJKN Aceh dan proses penyelesaiannya. “Pasca tsunami yang melanda Provinsi Aceh dan kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah membentuk BRR NAD-Nias dilanjutkan dengan Tim Likuidasi Aset BRR NAD-Nias. Dengan berakhirnya masa kerja Tim Likuidasi, penyelesaian pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan sesuai dengan PMK No.63/PMK.06/2014 sebagai pelaksana tugas sehari-hari dilimpahkan kepada Kanwil DJKN Aceh”, ungkapnya. (narasi/foto: bid. Pkn, edit budi hardiansyah)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon