Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Ajang Bertukar Informasi Kekinian di Bidang Lelang

Ajang Bertukar Informasi Kekinian di Bidang Lelang

N/A
Kamis, 15 Desember 2016 pukul 09:51:06 |   1698 kali

Jakarta - Dalam konteks lelang, hubungan Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara (DJKN) dan PT Pegadaian (Persero) ibarat saudara. Kedua lembaga diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan lelang. Guna saling mengetahui proses bisnis terkini di masing-masing institusi seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Direktorat Lelang DJKN dan PT Pegadaian menyelenggarakan kegiatan yang dikemas dalam bentuk studi banding pada Rabu, 14 Desember 2016 bertempat di Kantor Wilayah Pegadaian Jakarta I Senen Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh Pemimpin Wilayah Pegadaian Jakarta I R. Amoeng Swasono selaku tuan rumah sekaligus salah satu narasumber. Amoeng mengawali sambutannya dengan menyatakan bahwa Pegadaian yang pada 1 April 2016 telah berusia 115 tahun, dalam Untuk melayani nasabah didukung sekitar 4.445 outlet di seluruh Indonesia.

"Pegadaian sudah bertransformasi, jika semula hanya Gadai sekarang berkembang ke multi produk dan multi layanan bahkan nantinya akan berkembang dalam bentuk holding-holding" jelasnya lagi.

Mewakili DJKN, Kasubdit Bina Lelang Laesintje Wilar menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah  mendapatkan gambaran pelaksanaan lelang Pegadaian yang mempunyai aturan tersendiri. Hal itu terkait dengan rencana DJKN mengusung lelang instan. Ibu yang berdomisili di Bandung itu juga menjelaskan perkembangan terkini di DJKN yaitu lelang dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi berbasis internet/e-Auction yang di tahun 2015 memperoleh predikat Top 99 produk inovasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, Endah Susiani, General Manager Strategi Penjualan dan Operasional menyatakan bahwa lelang eksekusi terhadap barang Gadai merupakan upaya terakhir. Diupayakan sedapat mungkin barang tersebut jatuh ke pemiliknya/pemberi gadai. Nasabah akan diberitahukan jika barang jaminannya akan dilelang. Bahkan menjelang ketok palu lelang jika ada nasabah akan menyelesaikan kewajibannya akan diutamakan untuk dilayani.

Materi teknis dipaparkan oleh Aris Aviani Nugroho, Manajer Produk Gadai KP Pegadaian. Aris menjelaskan dari sejarah panjang, dasar hukum dan proses pemberian gadai hingga pelaksanaan lelangnya. Pria lulusan STAN tahun 1996 itu juga menjelaskan tentang 2 jenis lelang di Pegadaian yaitu lelang ritel yang diperuntukkan bagi peminat lelang dari kalangan umum (end user) dan lelang borongan yang diperuntukkan bagi pedagang besar atau sering disebut kongsi emas.

Dari sesi diskusi yang berkembang ada beberapa hal yang mengemuka antara lain terkait surat pemberitahuan lelang, pengumuman lelang, nilai limit dan uang kelebihan hasil lelang. Pemberitahuan lelang ke nasabah dilakukan oleh Pegadaian, selain untuk menghindari keberatan dari pemberi gadai yang barang jaminannya akan dilelang, juga merupakan upaya menjaga hubungan baik dengan nasabah. Bagi Pegadaian kehilangan nasabah adalah hal yang menyakitkan.

Pengumuman lelang dilakukan dengan tempelan di papan pengumuman kantor Pegadaian setempat, memasang spanduk dan menggunakan sms blast. Sekarang juga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Dari sisi konten/materi pengumuman tidak sedetil pengumuman lelang di DJKN. Hal yang diumumkan bukan barangnya tetapi jumlah surat bukti kredit yang telah jatuh tempo dan siap dilelang. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan pada hari pelaksanaan lelang jumlah barang yang dilelang berkurang karena nasabah masih diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya.

Sementara itu dalam menentukan harga limit lelang Pedagaian mempunyai 2 metode, yaitu dengan menentukan harga pasar barang jaminan atau menghitung jumlah seluruh kewajiban nasabah. Dari keduanya nanti dipilih yang paling besar. Jika setelah beberapa kali dilelang tetapi tidak laku barang akan digudangkan. Pegadaian tidak berani mengambil risiko menurunkan harga lelang karena dapat dianggap merugikan negara. Lelang di Pegadaian tidak mempersyaratkan adanya penyetoran uang jaminan meskipun lelang Gadai termasuk dalam kategori lelang eksekusi. Selain itu dalam sistem lelang Pegadaian tidak mengenal blacklist terhadap pembeli yang tidak melunasi pembayaran lelang/wanprestasi.  Salah satu kemajuan terkait administrasi risalah lelang di pegadaian adalah dengan dipergunakannya sistem aplikasi pembuatan risalah lelang yang dirasakan langsung oleh petugas lelang di lapangan. Dengan aplikasi tersebut pembuatan risalah lelang makin mudah dan cepat.

Terkait uang kelebihan lelang, sebagai bagian dari pelayanan akan diberitahukan ke pembeli yang bersangkutan secara optimal. Namun setelah setahun tetapi tidak juga diambil maka dinyatakan kadaluarsa. Berdasarkan fatwa Mahkamah Agung dan hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan uang kelebihan lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan sosial. Sedangkan yang bersifat syariah di salurkan lewat Dana Kebajikan Umat.

Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kantor Pusat Pegadaian dan para Kepala Cabang Pegadaian setempat tersebut diakhiri dengan kunjungan ke salah satu Kantor Cabang Pegadaian di komplek Kanwil Pegadaian Jakarta I. (@wD/mazhar)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon