Wujudkan SDM yang Kompeten dan Profesional Kelola BMN
N/A
Kamis, 08 Desember 2016 pukul 14:20:00 |
1214 kali
Jakarta - Direktorat Barang Milik Negara (BMN) bekerja sama dengan Sekretariat DJKN menyelenggarakan kegiatan uji petik beban kerja dan norma waktu Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Laksana Barang (PLB) pada Kamis, 8 Desember 2016.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan informasi jumlah output dan waktu penyelesaian tiap butir kegiatan dalam satu tahun anggaran serta informasi kualifikasi pendidikan dan jabatan pejabat/pegawai yang bertugas mengelola BMN/D.
“DJKN beserta Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus melalukan pembenahan terhadap pengelolaan aset agar pengelolaan aset itu sendiri menjadi memadai dan pada laporan keuangan akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang kiranya dapat mendorong perbaikan pengelolaan BMN yang baik dan profesional”, demikian disampaikan Dodi Iskandar, Sekretaris DJKN saat membuka acara uji petik yang berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Dikatakannya lagi, apabila pemerintah dapat menaikkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP tentu akan memberi dampak yang lebih besar, terutama kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan sudah lebih baik dan transparan. Selain itu, dengan opini WTP akan menaikkan rating pemerintah sehingga bunga pinjaman dan bunga obligasi jangka panjang akan turun.
Pada kesempatan tersebut, Direktur BMN Chalimah Pujiastuti menambahkan bahwa Jafung PLB merupakan jabatan fungsional pertama yang akan ada di bidang pengelolaan BMN. Sifatnya terbuka baik untuk Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Dijelaskannya ada 3 jenjang jabatan dalam Jafung PLB yaitu Terampil, Mahir dan Penyelia. Mengingat ini di tahap awal maka jenjang jabatan yang akan diproses baru sampai di tingkat Terampil.
Sebelum pelaksanaan uji petik, Pramono Widyo Utomo, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara, BKN menyampaikan materi terkait jabatan fungsional yang dimoderatori Kepala Seksi BMN I B Royani. Dalam paparannya Pramono menjelaskan jenis-jenis jabatan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Menurutnya, salah satu keuntungan pembentukan Jafung bagi organisasi adalah adanya kepastian dalam pelaksanaan tugas. Seseorang pegawai akan fokus mengerjakan tugas sesuai kompetensinya karena masing-masing Jafung mempunyai butir-butir kegiatan yang jelas.
Perlu diketahui, bahwa saat ini DJKN sedang mempersiapkan pembentukan Jafung PLB yaitu suatu jabatan yang memiliki tugas pokok pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, pelaporan, pengawasan, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D serta kegiatan teknis administratif permohonan pengelolaan BMN/D.
Tujuan dibentuknya Jafung PLB adalah agar terwujud SDM yang berkompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas pengelolaan BMN/D baik di K/L maupun Pemda. Sedangkan manfaat yang ingin dicapai yaitu adanya standarisasi kompetensi, jenjang karier yang jelas, dan meningkatkan kepercayaan atas LKPP dalam pengambilan keputusan.
Uji petik merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Jafung. Secara garis besar proses pembentukan Jafung dimulai dari penyusunan naskah akedemis kemudian di ekspos ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mendapat persetujuan prinsip dilanjutkan dengan penyusunan butir-butir kegiatan dan uji petik beban kerja dan norma waktu Jafung. Hasilnya akan kembali di ekspos ke Kemenpan RB dan BKN. Jika memenuhi telah syarat dan kelayakan, Jafung akan ditetapkan dengan peraturan Menpan RB.
Acara diakhiri dengan pengisian kuisoner yang sedikitnya berisi jenis tahapan/rincian kegiatan, output, jumlah dan waktu penyelesaian output per tahun oleh para peserta kegiatan uji petik. Peserta/responden yang hadir berasal dari K/L (Pengguna Barang) antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Kriteria pemilihan responden bervariasi dari K/L yang memiliki jumlah aset besar, sedang dan kecil. (Teks/Foto:@wD, mzh, rif)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru