KPKNL Yogyakarta dan KPPBC Yogyakarta Musnahkan Barang Terlarang
N/A
Selasa, 22 November 2016 pukul 12:53:42 |
633 kali
”Yogyakarta – Rabu (16/11) Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan KPKNL Yogyakarta bersama KPPBC TMP B Yogyakarta dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) D.I.Y, Kantor Pos Plemburan Yogyakarta, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai terhadap barang-barang yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) dari luar negeri.
Kepala KPKNL Yogyakarta Guntur Riyanto menyatakan pelaksanaan pemusnahan BMN pada KPPBC ini menindaklanjuti surat persetujuan Kepala KPKNL Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-52/MK.06/WKN.09/KNL.06/2016 tanggal 10 Oktober 2016. Lebih lanjut Guntur mengemukakan hingga saat ini masih banyak barang-barang yang termasuk dalam kategori barang lartas yang berasal dari Luar Negeri masuk wilayah Yogyakarta. “Untuk itu perlunya peningkatan sinergi antara KPKNL, Kantor Bea Cukai, Kantor Pos dan BPOM serta Intansi terkait guna menertibkan barang-barang illegal untuk dimusnahkan.’ Jelas Guntur. Disamping itu pemusnahan BMN ini dilakukan agar para pelaku mendapat efek jera dan barang tidak beredar sehingga tidak meresahkan masyarakat. Demikian tegas Guntur dalam sambutannya.
Dalam jumpa pers nya Pejabat KPPBC TMP B Dwi Wahyono mengemukakan Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta sebagai garda terdepan dalam penjagaan dan pencegahan barang-barang illegal yang dapat merusak moral bangsa, tentunya selalu berusaha melindungi masyarakat khususnya masyarakat D.I.Y. Dalam kurun waktu tahun 2013 – 2016 sudah banyak barang-barang yang dicegah oleh Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, dan pada hari ini akan dilaksanakan pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat KPKNL Yogyakarta, pejabat BPOM D.I.Y, dan pejabat Kantor Pos Plemburan Yogyakarta.
BMN yang dimusnahkan tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai hampir Rp 60 juta tersebut terdiri dari kosmetik, telepon selular, DVD porno, dan beberapa jenis barang terlarang lainnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang-barang tersebut sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Setelah dilakukan pemusnahan, Kepala KPKNL Yogyakarta yang bertindak sebagai saksi turut menandatangani Berita Acara Pemusnahan BMN berupa barang-barang ilegal bersama Pejabat yang hadir. (Penulis/fotografer: Sri Haryanti/Yuhar LGS)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru