Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Kunjungan Lapangan ke Lokasi Tambang PKP2B

Kunjungan Lapangan ke Lokasi Tambang PKP2B

N/A
Senin, 10 Oktober 2011 pukul 14:12:20 |   2299 kali

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Hukum dan Humas, Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan  PT Arutmin Indonesia, pada tanggal 7 s.d. 16 September 2011 dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari PKP2B. Tujuan dari kunjungan lapangan tersebut adalah untuk memperoleh gambaran secara riil proses penambangan batubara di lapangan dan penggunaan BMN untuk kegiatan penambangan batubara yang akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPMK Pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.

Penyusunan RPMK Pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B merupakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.01/2010 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan khususnya penyelenggaraan fungsi penyiapan rumusan kebijakan kekayaan negara yang meliputi antara lain kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi.

Salah satu pertimbangan disusunnya RPMK tersebut adalah karena dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B.

   

Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah barang-barang modal dan bahan-bahan yang dibeli di dalam negeri maupun yang diimpor dalam rangka pengusahaan pertambangan batubara yang pengadaannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dan beralih kepada pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 1996 tanggal 25 September 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Adapun kontraktor yang sampai saat ini masih terikat kontrak PKP2B adalah PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Berau Coal.

   

Dengan adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan yang lebih baik terhadap Barang Milik Negara terutama BMN yang berasal dari PKP2B dengan tetap menjunjung tinggi good governance dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara. (Krisno-PN&KNL)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon