Saatnya Kenaikan Pangkat, Saatnya Gaji Baru
N/A
Kamis, 29 September 2016 pukul 15:27:43 |
2836 kali
Jakarta – Seperti pada setiap periode kenaikan pangkat sebelumnya, periode Oktober 2016 ini, Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali mengadakan koordinasi Kenaikan Pangkat (KP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Koordinasi tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Dalam Kantor di luar Jam Kerja (RDK) pada Rabu, 14 September 2016.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat DJKN Dwi Wahyudi, yang langsung mempresentasikan Evaluasi Pengurusan KP periode April 2016 dan Pemaparan Usulan KP periode Oktober 2016. Dalam KP periode April 2016, terdapat dua orang pegawai yang tidak memenuhi syarat. Periode Oktober 2016 ini, diketahui bahwa DJKN telah mengusulkan 144 pegawai dari golongan II s.d. golongan IV.
Biro SDM Kemenkeu yang diwakili oleh Anugerah Dewangkoro, Kepala Subbagian Kepangkatan II, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan untuk saling bertukar informasi, bersilaturahmi sehingga terjalin hubungan yang baik antara BKN, Biro SDM Kemenkeu dan DJKN.
Biro SDM sendiri memiliki kewajiban untuk memproses usul masuk KP dari seluruh unit Eselon I yang akan disampaikan kepada BKN dan akan kembali lagi kepada Biro SDM untuk dibuatkan Surat Keputusan kenaikan pangkatnya. Dari 144 usulan dimaksud, telah diterbitkan 122 nota persetujuan teknis dari BKN.
Selanjutnya narasumber dari BKN yaitu Achmad Yusaq, Kepala Subdit Administrasi Pengadaan dan Kepangkatan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang bagus. Ada tiga hal penting yang ditekankan yaitu transparansi, keterlibatan masyarakat, dan inovasi guna mendukung pelayanan kepegawaian. Salah satu implementasi transparansi adalah penggunaan aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dalam melengkapi berkas kenaikan pangkat, terutama peremajaan data.
Hal ini penting untuk mempercepat proses penyelesaian kenaikan pangkat seperti adanya berkas tidak lengkap (BTL) juga mengetahui apakah pangkatnya tidak memenuhi syarat (TMS). Kedua, keterlibatan masyarakat dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan antara BKN, Biro SDM, serta DJKN. Dan yang ketiga, dalam hal inovasi adalah adanya teknologi dan regulasi yang menunjang proses bisnis dalam pelayanan kepegawaian.
Yusaq menambahkan bahwa ke depannya akan ada kenaikan pangkat otomatis bagi pegawai yang naik pangkat reguler (tiap 4 tahun sekali) sehingga tidak perlu mengajukan nota usul kepada Badan Kepegawaian Negara hanya mengajukan berkas yang belum ada (seperti Penilaian Prestasi Kerja Pegawai / DP3 dan juga SKP serta Penilaian SKP).
Selain itu, juga bagaimana kenaikan pangkat tidak saja kuantitas tetapi juga secara kualitas ditingkatkan misalnya tepat waktu pada saat 1 April atau 1 Oktober pegawai yang bersangkutan telah menerima SK Pangkatnya. Selain itu, dipaparkan juga bagaimana menggunakan inbox di SAPK untuk mencari kekurangan berkas kenaikan pangkat sehingga memudahkan koordinasi dan juga mempercepat respon dalam melengkapi berkas tersebut.
Paparan yang disampaikan oleh narasumber dari BKN tersebut sejalan dengan perubahan yang sedang dilakukan oleh Bagian Kepegawaian DJKN yang sedang berusaha untuk mempercepat proses kenaikan pangkat seluruh pegawai DJKN terutama yang pengurusannya di BKN Pusat. Perubahan yang diinginkan DJKN adalah bagaimana SK kenaikan pangkat itu sudah diterima sebelum tanggal kenaikan pangkat, sehingga proses pengajuan penggajian yang baru sudah bisa dilaksanakan sebelum tanggal kenaikan pangkat tersebut.
Dengan demikian akan terbenam di benak pegawai DJKN semboyan saatnya kenaikan pangkat, saatnya gaji baru. Untuk mewujudkannya memerlukan dukungan dari seluruh jajaran DJKN yang menangani kepegawaian di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses pengurusan dapat dipercepat dengan mengajukan pengiriman berkas kenaikan pangkat ke BKN lebih awal. Oleh sebab itu, pengajuan kenaikan pangkat bulan April 2017 ke Biro SDM untuk diteruskan ke BKN direncanakan tanggal 09 Desember 2016 sehingga berkas dari daerah harus sudah diterima Bagian Kepegawaian Sekretariat DJKN sebelum tanggal tersebut. Dengan dukungan penuh dari jajaran DJKN proses kenaikan pangkat dapat lebih cepat dan memberikan pelajaran serta manfaat yang besar ke seluruh pegawai DJKN. (Bagian Kepegawaian Sekretariat DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru