Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Membantu Mewujudkan Pengelolaan BMD Lebih Tertib, Akurat dan Akuntable

Membantu Mewujudkan Pengelolaan BMD Lebih Tertib, Akurat dan Akuntable

N/A
Rabu, 21 September 2016 pukul 07:20:49 |   969 kali

Samarinda - Jumat, 09 September 2016 bertempat di aula pertemuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Timur diadakan Sosialisasi Penilaian dan Lelang. Acara ini dihadiri oleh para pemegang kendaraan dinas yang umumnya telah pensiun dan para pegawai di lingkungan SKPD Dispenda, dengan Narasumber dari Kanwil DJKN Kaltim

Acara dibuka oleh Busriansyah, Sekretaris Dispenda Provinsi Kaltim. Busriansyah menyambut baik acara sosialisasi ini sehingga para pemegang/ pengguna asset barang milik daerah khususnya kendaraan dinas dapat memahami bahwa barang milik daerah tidak serta merta menjadi hak para pemegang/ pengguna kendaraan (dikenal dengan “dum”) namun harus melalui tahapan proses penghapusan dengan dilakukannya penilaian dan pelelangan.  Penilaian bertujuan untuk mendapatkan nilai wajar barang milik daerah/ kendaraan dinas yang menjadi patokan nilai barang untuk dijual melalui lelang umum yang hasilnya akan disetorkan ke kas daerah.

Materi Penilaian dibawakan oleh Dwi Hariyanto, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kaltim. Dwi memperkenalkan teknis penilaian dasar khususnya penilaian kendaraan bermotor. Untuk penilaian kendaraan bermotor secara khusus disampaikan dengan menggunakan metode perbandingan data pasar, aspek-aspek atau faktor-faktor yang diperbandingkan, kemudian disesuaikan sehingga didapatlah nilai wajar kendaraan bermotor. Teknis penilaian kendaraan bermotor ini sekaligus menjawab pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh peserta sosialisasi/ pemegang kendaraan kenapa ada kendaraan dengan merk dan tahun yang sama tetapi nilainya berbeda.

Materi Lelang disampaikan oleh Arif Yuliono, Kasi Bina Lelang I. Arif menyampaikan teknis pelayanan lelang terkait tata cara ikut dalam pelaksanaan lelang  dan mengenai hak dan kewajiban peserta lelang. Pelaksanaan lelang dilakukan secara umum, siapapun dapat ikut menjadi peserta lelang dengan penyetoran uang jaminan lelang. Pelunasan pembayaran lelang dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang.  Penjelasan ini menjawab pertanyaan sebagian besar peserta, yaitu apakah lelang dilakukan dengan sistem “dum” dan secara otomatis menjadi hak pemegang/pengguna kendaraan dan apakah dapat dicicil. 

Diakhir penutupan, Dwi Hariyanto mewakili Kepala Kanwil DJKN Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian kerjasama yang selama ini telah terjalin antara DJKN Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Semoga Kegiatan yang telah dilakukan DJKN Kaltim ikut turut membantu Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kaltim yang lebih tertib, akurat dan akuntable.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon