Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Pemusnahan Barang Illegal Guna Melindungi Masyarakat

Pemusnahan Barang Illegal Guna Melindungi Masyarakat

N/A
Jum'at, 16 September 2016 pukul 10:56:12 |   732 kali

Surabaya - Menindaklanjuti surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas nama Menteri Keuangan, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan dilangsungkan di Tempat Penimbunan Pabean PT. Indra Jaya Swastika Jalan Kalianak Nomor 57 A Surabaya, pada Rabu, 14 September 2016.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antara DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – red) dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – red) dalam rangka mendukung Pemerintah mencegah peredaran barang-barang yang dibatasi dan dilarang serta dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi atau digunakan masyarakat” ungkap Win Handoyo, Kepala KPKNL Surabaya.

Sebelumnya Decy Arifinsjah, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II saat membuka kegiatan tersebut menguraikan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 12.000 botol Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) jenis SOJU 360 ml yang sudah kadaluwarsa, 2.174 botol MME (1.990 botol isi dan 184 botol kosong), kain perca, obat, selebaran buku, roasted beef noodle, food server serta mainan dari plastik dan barang personal effect yang merupakan barang kiriman sudah tidak layak digunakan/dikonsumsi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Surabaya yang telah memberikan persetujuan pemusnahan atas barang-barang tersebut untuk” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Efrizal, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan atas 4 partai barang yang dilarang dan dibatasi dikarenakan tidak memenuhi syarat/perizinan untuk diimpor.

“Importir telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Dengan demikian barang-barang tersebut memenuhi syarat untuk dimusnahkn” jelas Efrizal lebih lanjut.

Pemusnahan terhadap puluhan ribu botol minuman tersebut dimulai secara simbolis oleh para pejabat terkait. Botol minuman dipecahkan menggunakan palu kemudian sisanya dilindas menggunakan bulldozer. Untuk barang yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Komando Distrik Militer (Kodim) 0830 Surabaya Utara,  Balai Karantina Pertanian Surabaya, Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak, Kantor Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, PT. Indra Jaya Swastika serta wartawan dari berbagai media massa. (Tulisan:ToniW/Foto:Hakam)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon