Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Dari Wacana IP BMN 2018-2019 Hingga Revitalisasi Kantor Vertikal

Dari Wacana IP BMN 2018-2019 Hingga Revitalisasi Kantor Vertikal

N/A
Kamis, 15 September 2016 pukul 11:40:55 |   2271 kali

Surakarta – Suasana diskusi pada acara Gugus Kendali Mutu (GKM) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) semakin menghangat di hari kedua pada Rabu, 14 September 2016. Isu tak kalah krusial dan menarik yang dibahas kali ini adalah wacana pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) BMN pada tahun 2018/2019.

Diskusi dipandu oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BMN I Qoswara berduet dengan Kasubdit BMN IV Hamim Mustofa. Mengapa materi dimaksud dipandang perlu untuk diangkat di forum ini? Ada tiga hal yang melatarbelakangi yaitu, amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 berikut peraturan turunannya,  tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai pada neraca yang belum mencerminkan nilai wajar dan komitmen Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah, antara lain dengan melaksanakan penertiban aset. Cakupan penertiban dibuat lebih luas yaitu inventarisasi atas fisik, pemanfaatannya dan legalisasi aset Kementerian/Lembaga.

Hal-hal penting yang mengemuka pada sesi ini adalah perlunya persiapan matang yang meliputi penyusunan dasar hukum IP, petunjuk pelaksanaan, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketersediaan dana tentunya. Penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan IP serta tujuan yang ingin dicapai juga penting dilakukan.

Muncul pertanyaan terkait objek pelaksanaan IP, apakah semua BMN seperti IP terdahulu (tahun 2007 s.d 2010 - red) atau terbatas pada BMN tertentu atau berdasarkan skala prioritas. Harapan pun sontak  melambung tinggi agar hasil pelaksanaan IP tidak hanya menampilkan nilai saja namun juga memotret aset secara menyeluruh sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN sehingga potret rinci atas aset dapat ditampilkan.

Pada sesi berikutnya, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Kantor Pusat DJKN Sudarsono berkesempatan memaparkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.229/KM.06/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Pejabat di Lingkungan DJKN untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan/atau keputusan Menteri Keuangan.

Dalam mukadimahnya,  pria yang sarat pengalaman di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan ini, mengetengahkan beberapa informasi terkini di DJKN. Salah satunya pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) yang kembali menegaskan agar DJKN mengoptimalkan fungsinya sebagai revenue center. KMK yang ia paparkan ini merupakan salah satu pendorong yang diharapkan dapat segera mewujudkan peran baru DJKN tersebut.

Memulai inti paparannya, Sudarsono secara runtut menyampaikan dari latar belakang, ketentuan yang berubah hingga ketentuan lain dalam KMK yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2016 tersebut.

Diundangkannya KMK ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permohonan pengelolaan BMN dalam berbagai bentuk ke Kantor Pusat DJKN baik yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara a.n. Menkeu atau Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) a.n. Menkeu. Selain itu, ketentuan dimaksud merupakan upaya agar fungsi Kantor Pusat DJKN sebagai perumus kebijakan atau standardisasi teknis di bidang masing-masing dapat lebih diutamakan dan merevitalisasi fungsi unit vertikal sebagai unit yang melaksanakan pelayanan kepada pengguna layanan.

“Yang paling penting, tujuan diterbitkannya KMK ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan” tegas Sudarsono.

Pokok perubahan yang krusial diantaranya adalah perubahan penggunaan terminologi nilai buku menjadi nilai perolehan. Sementara itu terdapat hal-hal yang belum diatur pada KMK 218/2013, dengan KMK 229/2016 ini secara spesifik diatur yaitu pengecualian batas kewenangan,  surat/keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, pengaturan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) dan pengaturan tata naskah dinas serta penggunaan cap dinas.

Sesi ketiga dilanjutkan dengan koordinasi terkait penyusunan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah/Kantor Wilayah (LBMN KD/KW), pembahasan permasalahan penatausahaan BMN, evaluasi terkait rekonsiliasi BMN Semester I 2016 dan umpan balik implementasi aplikasi SIMAN. Selaku narasumber dari Direktorat BMN dan Direktorat PKNSI.

Terkait hasil evaluasi rekonsiliasi BMN yang menjadi rutinitas semesteran dan tahunan DJKN, Direktorat PKNSI terus berupaya membangun sistem informasi agar pelaksanaaan rekonsiliasi BMN dapat berjalan efisien dan efektif sehingga energi yang tersedia sebagian dapat dialihkan ke peran baru DJKN sebagai revenue center

Sedikit berbeda dengan GKM jilid pertama, kesempatan kali ini peserta mendapat kejutan menarik dari panitia yaitu diminta mengikuti quality assurance pengelolaan BMN. Materi ujian meliputi penatausahaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, BMN idle, pengawasan dan pengendalian BMN serta tema sentral yang lain. Kantor Pusat DJKN ingin mengukur pemahaman para peserta terkait ragam persoalan di bidang pengelolaan BMN sekaligus memperoleh umpan balik dari unit vertikal. (mazhar/@wD)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon