Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
BPK: Pentingnya Data-Data yang Valid dan Akurat dalam Pemeriksaan
N/a
Senin, 24 Oktober 2011 pukul 15:29:09   |   1036 kali

      Makassar - Dalam rangka pembekalan materi pemeriksaan kinerja  khususnya pengurusan piutang negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan tanggal 5-14 Oktober 2011, Kantor Wilayah XV DJKN Makassar mendapat kunjungan dari Auditor Utama Kekayaan Negara II BPK Safri Adnan Baharuddin dan Sekretaris DJKN Agus Rijanto Sedjati di Makassar.

      Pertemuan antara Auditor Utama Kekayaan Negara II BPK (yang membawahi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan Kementerian Perindustrian) dengan DJKN ini dibuka oleh Kepala Kanwil XV DJKN Makassar Mustafa HAW yang dilanjutkan dengan pengarahan dari BPK dan Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara. Auditor Utama Kekayaan Negara II BPK Safri Adnan Baharuddin dalam paparannya menyoroti  tentang pentingnya penyampaian data-data yang valid dan akurat selama dalam pemeriksaan karena data yang salah akan menghasilkan keluaran yang salah (garbage in-garbage out). 

    

      Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan masih jauh karena opini BPK baru tercapai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam hal ini pengelolaan aset masih perlu ditingkatkan serta pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) harus tuntas dilakukan. “Cara memperoleh data IP tidak boleh dilakukan secara sampling, tetapi harus benar-benar dilakukan sensus,” tegasnya.

      Di tempat yang sama. Sekretaris DJKN Agus Rijanto Sedjati dalam pengarahannya mengajak untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh BPK dengan cara memberikan data atau berkas yang dibutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK dimaksudkan untuk mendukung penyelesaian outstanding piutang negara.  Oleh karena itu, Ia meminta perhatian agar kanwil mensupervisi pelaksaan pengimputan data pada aplikasi SIMPLe dengan tidak hanya data piutang tetapi juga data-data pelaksanaan lelang. “Pengimputan data SIMPLe ini harus tuntas pada tanggal 30 Oktober 2011 di seluruh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang - red),” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Hukum dan Informasi ini.

        Sedangkan Kepala Kanwil XV DJKN Mustafa H.A.W juga meminta agar seluruh staf Kanwil XV Makassar agar memperhatikan arahan dari BPK dan Sekretaris Ditjen. Ia juga memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan perekaman data SIMPLe dengan nenugaskan Bidang HI agar segara memberikan pembinaan ke KPKNL di lingkungan Kanwil XV DJKN Makassar.(Ac)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini