Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Setiap Aparatur Sipil Negara Harus Mengetahui Hak-Haknya

Setiap Aparatur Sipil Negara Harus Mengetahui Hak-Haknya

N/A
Rabu, 24 Agustus 2016 pukul 17:52:38 |   13097 kali

BUKITTINGGI – “Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN - red) harus mengetahui hak-haknya. Antara lain mendapat pertanggungan jika yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas Negara,” ungkap Syukriah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dalam sambutannya pada acara program kehumasan KPKNL Bukittinggi dengan tema Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Acara yang dilangsungkan di Aula KPKNL Bukittinggi pada Rabu, 24 Agustus 2016 tersebut terselenggara berkat kerja sama antara KPKNL Bukittinggi dengan PT Taspen Cabang Bukittinggi.

Sinung Wibowo, perwakilan PT Taspen Cabang Bukittinggi yang diundang menjadi narasumber menjelaskan bahwa selain mengelola tabungan hari tua dan pensiun, berdasarkan PP No.70 tahun 2015  PT Taspen mendapat amanat untuk mengurusi JKK dan JKM bagi ASN. “Jika seorang ASN mengalami kecelakaan pada saat berangkat atau pulang kerja, maka semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh PT Taspen sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh,” jelasnya

Sinung juga menguatkan pernyataan Kepala KPKNL Bukittinggi Syukriah bahwa hingga saat ini banyak ASN yang tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan pertanggungan dari PT Taspen. Padahal setiap bulan mereka telah membayar premi yang dipotong dari gaji bulanan. Hal ini karena banyak ASN yang tidak mengetahui ketentuan tersebut.

Penjelasan ini menarik minat para pegawai KPKNL Bukittinggi yang hadir di acara tersebut. Hampir semua peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut. Di antaranya Eko Heru Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bukittinggi, “Saat ini sudah ada Asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, kenapa masih ada JKK?”

Sinung menjelaskan bahwa jika ASN mengalami kecelakaan maka akan dilihat kasusnya. “Jika kecelakan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan maka akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Dan jika kecelakaan tunggal maka akan ditanggung oleh PT Taspen. Sementara BPJS Kesehatan adalah jaminan sakit di luar kecelakaan,” jelas Sinung.

Sinung menambahkan, premi JKK PT Taspen berhenti dibayar sejak ASN pensiun, sementara premi BPJS Kesehatan akan terus dibayar meskipun ASN telah pensiun. Masih menurut Sinung, saat ini PT Taspen telah bekerjasama dengan banyak rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia dan prosedur pencairan klaim biaya rumah sakit tidak perlu diurus sendiri oleh ASN melainkan langsung antara rumah sakit dan PT Taspen. “Taspen akan membayarkan kurang dari 1 jam sejak klaim itu diajukan,” kata Sinung sambil menyebutkan bahwa PT Taspen telah mengantongi ISO 9001:2008.

Toni Pelaksana Seksi Piutang Negara mengajukan pertanyaan, “Bagaimana jika kecelakaan itu terjadi sudah beberapa bulan yang lalu?” Sinung menjelaskan bahwa biaya pengobatan yang telah dibayarkan ASN tersebut bisa diajukan klaim-nya tidak lebih dari 2 tahun sejak kejadian.

Sinung menambahkan, bukan hanya klaim JKK, prosedur klaim JKM juga mudah dan hanya butuh waktu 1 jam dalam pencairannya. Saat ini bantuan uang muka perumahan PNS (bapetarum) juga bisa langsung dicairkan oleh PT Taspen, tidak lagi melalui bank.

Acara ini menjadi pencerahan bagi pegawai KPKNL Bukittinggi. Sebagai ASN, selama ini tanpa sadar telah membayar kewajiban premi setiap bulan, namun tidak semua ASN mengetahui hak-haknya atas premi yang telah dibayarkan tersebut. Dan dari semua yang tahu itu, tidak semua juga memahami prosedur pengajuan klaim-nya. Itulah esensi diadakannya acara di atas.

(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Mulyadi, M. Ilham Aldavi, & Tim Publikasi KPKNL Bukittinggi)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon