Eks Gedung Pramuka Resmi Menjadi Aset Pemko Banda Aceh
N/A
Selasa, 16 Agustus 2016 pukul 17:13:44 |
1325 kali
Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Ekka S. Sukadana menyerahkan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin di Balai Kota Banda Aceh (11/8).
Penyerahan dua unit ruko eks. Gedung Pramuka yang berdiri di atas tanah seluas 140 m2 di kawasan Peunayong, disaksikan oleh Anggota Tim Penyelesaian Pusat dan Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah Aceh dari unsur Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan, BIN, Kementerian Hukum dan HAM serta jajaran Pemko Banda Aceh.
“Dengan diserahkannya aset ini, maka dari sisi tertib hukumnya sudah dilaksanakan, selanjutnya tertib administrasi dan tertib fisik akan dikelola oleh pihak Pemko Banda Aceh,” ujar Ekka saat memberikan sambutan.
Selanjutya pria yang dikenal ramah ini berharap aset yang telah diserahkan bisa memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Banda Aceh, baik dalam bentuk pelayanan publik, sarana kepentingan umum maupun mendukung tugas dan fungsi Pemko Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh yang diwakili Zainal Arifin menyambut gembira atas penyerahan aset eks. Gedung Pramuka menjadi Barang Milik Daerah (BMD). “Harapan kami aset berharga ini akan selalu memberikan dampak yang baik dan dapat digunakan untuk mendukung pelbagai kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, terutama terkait kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya pemantapan status ABMA/T menjadi BMD telah melalui serangkaian proses yang diawali dengan rekomendasi TAD Wilayah Aceh untuk dimantapkan statusnya menjadi BMD Pemko Banda Aceh. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Penyelesaian Pusat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor 171/KM.62016 tentang Penyelesaian Status ABMA/T eks. Gedung Pramuka dimaksud. (narasi: budi hardiansyah, foto: irfan fanasafa)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru