Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Tata Cara Pengelolaan BMN di Luar Negeri Yang Dinamis

Tata Cara Pengelolaan BMN di Luar Negeri Yang Dinamis

N/A
Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 15:53:25 |   2707 kali

Jakarta – Sebagai unit di kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugasnya merumuskan norma dan kebijakan di bidang penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Direktorat BMN DJKN menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 271/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN Perwakilan RI di Luar Negeri.

Acara yang berlangsung di Gedung Ex Mahkamah Agung RI, Jakarta pada Rabu 10 Agustus 2016 tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur BMN DJKN Chalimah Pujiastuti. Ia menyatakan bahwa peraturan ini merupakan pengganti dari PMK Nomor 169/PMK.06/2010 yang seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2015 tidak mampu lagi mengakomodasi semua persoalan terkait pengelolaan BMN di luar negeri yang begitu dinamis.

“Saya berharap seluruh peserta terlibat aktif dan berdiskusi agar terwujud pemahaman maupun interpretasi yang sama terhadap pengelolaan BMN di atase teknis, konsuler maupun perwakilan di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia – red) sehingga timbul sinergi dalam mengelola BMN lebih baik lagi” tutur Chalimah sekaligus mengakhiri sambutannya.

Narasumber utama acara dimaksud adalah Direktur BMN DJKN Chalimah Pujiastuti dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Umbang Wiharsa dimoderatori oleh Azhar Kamal dari Biro Hukum Kementerian Keuangan.

Lingkup pengelolaan BMN di luar negeri yang diatur di PMK ini meliputi penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan. Sebagai pengelola barang atas BMN yang berada di luar negeri adalah Direktorat PKNSI DJKN yang bertugas menindaklanjuti seluruh permohonan pengelolaan BMN dari satker.

Terdapat hal-hal krusial yang diatur di PMK ini antara lain pendelegasian kewenangan pengelolaan BMN. Satker diberi porsi yang lebih besar dan longgar dibanding dengan yang diatur di PMK Nomor 4/PMK.06/2015. Misal penghapusan BMN selain tanah dan atau bangunan tanpa bukti kepemilikan, cukup diselesaikan di tingkat pengguna saja sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien. Kemudian adanya relaksasi terhadap syarat dokumen pendukung dalam hal dokumen kepemilikan hilang seperti surat kehilangan dari instansi terkait dapat diganti dengan Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala satuan kerja.

Pada termin ketiga disampaikan materi terkait PMK Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pada Perwakilan RI di Luar Negeri yang dipaparkan oleh Teddy Imam Saputro dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dengan dimoderatori oleh Hamim Mustofa Kepala Sub Direktorat BMN IV DJKN. Tujuan dari paparan ini adalah agar tidak terjadi lagi asymetric information terkait pengelolaan kekayaan negara baik dari sisi uang maupun barangnya sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di negeri orang.

Peserta yang hadir sekitar 60 orang yang berasal dari 15  Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki perwakilan di luar negeri termasuk di dalamnya atase teknis, seperti atase pertahanan, perdagangan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian dan lainnya.

Dalam sesi wawancara terpisah, Intan Puspitarini, Kepala Seksi BMN IV A mengungkapkan bahwa jumlah satker pewakilan RI di luar negeri sebanyak 271 satker. Tersebar di berbagai negara sahabat yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia. Dengan jumlah satker sebanyak itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi tentunya didukung BMN yang cukup banyak.

Sebagai gambaran, total nilai perolehan aset salah satu Kementerian Lembaga yang paling banyak memiliki perwakilan di luar negeri per semester I 2016 berjumlah Rp 17 triliun dimana 90%-nya berada di perwakilan RI di luar negeri. "Aset kita di luar negeri memang cukup banyak. Bahkan kantor KBRI di sejumlah negara secara resmi dimiliki pemerintah Republik Indonesia” pungkasnya. (T/F:@wD/mazhar)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon