Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Gelar Rapat Bersama Penghuni ABMA/T

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Gelar Rapat Bersama Penghuni ABMA/T

N/A
Kamis, 04 Agustus 2016 pukul 08:45:55 |   858 kali

Metro – Untuk menindaklanjuti hasil inventarisasi dan verifikasi atas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), khususnya yang belum dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)  dan masih dikuasai oleh pihak ketiga,  Rabu (3/8) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian ABMA/T.

Rapat yang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro ini dihadiri oleh Perwakilan Koramil Metro, Perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Lampung, Perwakilan Badan Pertanahan Kota Metro, dan Para Penghuni Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa (ABMA/T).

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Metro Swastiko Purnomo, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian ABMA/T oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nimrod Hutauruk. Nimrod menyampaikan salah satu cara penyelesaian status ABMA/T ini berdasarkan adalah dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Sutami. Gajah mada selaku Kuasa Hukum dari penghuni ABMA/T di belakang Makoramil Metro menyampaikan hasil Rapat ini akan disampaikan kepada pemberi kuasa dan hasilnya akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya. Selanjutnya dari Kuasa Hukum penghuni ABMA/T Tito menyampaikan mengenai permasalahan ABMA/T ini merupakan tugas negara namun pihaknya meminta perhatian atas pembelian tanah tersebut oleh penghuni sekarang secara terbuka pembeliannya dan tidak melanggar hukum.

Pada rapat tersebut masing-masing penghuni atau yang mewakilinya diberikan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Aset bekas Milik Asing/Tionghoa dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Masing-masing penghuni diberikan waktu selama 3 bulan untuk menanggapi surat tersebut. (Penulis/Foto : Ilham Abdullah Setiana)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon