Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mari Selamatkan Peninggalan Adiluhung dari Para Leluhur
N/a
Selasa, 05 Februari 2013 pukul 17:27:29   |   2407 kali

Mojokerto - Sejak dahulu kala, Nusantara yang kini lebih dikenal dengan sebutan Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, namun juga kaya akan khazanah budaya. Terbentang dari Sabang sampai Merauke tidak terhitung ragam budaya yang dimiliki Indonesia  meliputi keragaman bahasa, ras/suku bangsa, dan peninggalan-peninggalan peradaban masa lampau yang tidak terhitung nilainya. Tentunya kita sebagai generasi penerus harus mempunyai jiwa ikut memiliki sense of ownership sehingga timbul kepedulian untuk secara bersama-sama ikut menjaga dan melestarikan agar anak cucu kedepannya bisa  tetap menyaksikan keluhuran peninggalan nenek moyang.

Bila kita cermati dan perhatikan di berbagai berita yang beredar di masyarakat luas maka kita akan melihat makin banyak kenyataan yang menunjukkan bahwa budaya kita baik berupa kesenian maupun  peninggalan benda-benda bersejarah yang diklaim sebagai peninggalan/warisan leluhur bangsa lain. Bahkan di pasar gelap banyak beredar penjualan benda-benda antik yang merupakan peninggalan sejarah bangsa.

Di Indonesia  pihak yang melaksanakan pemugaran, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, dokumentasi, penyidikan, pengamanan, pemanfaatan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs peninggalan arkeologi yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan, serta bawah air adalah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang saat ini telah  berganti nama menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia yang berada di daerah. Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala

Sebagai bentuk kepedulian  terhadap peninggalan purbakala dan untuk melakukan penertiban Barang Milik Negara (BMN) bersejarah, Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil X DJKN) Surabaya menyelenggarakan rapat bersama BPCB Trowulan Mojokerto, Jawa Timur pada 15 Januari 2013 pukul 09.00 WIB. Rapat  tersebut dipimpin langsung oleh Kepala kanwil (Kakanwil) X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana, dan dihadiri oleh Kepala BPCB Aris Soviyani. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil meminta kepada Kepala BPCB Trowulan untuk menjelaskan status dari Benda Cagar Budaya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aris memaparkan bahwa Benda Cagar Budaya penetapannya terbagi dalam beberapa cluster antara lain Benda Cagar Budaya berdasarkan penetapan Pemerintah Kabubaten/Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan Nasional bahkan ada yang penetapannya oleh Internasional. Saat ini situs cagar budaya yang berada di bawah pengelolaan BPCB Trowulan sebanyak 256 situs dan masih bisa berkembang jauh lebih banyak lagi dan ini merupakan jumlah terbesar yang dikelola oleh BPCB di Indonesia. “Sebagian besar disini adalah peninggalan dari Majapahit. Banyak peninggalan berupa emas yang nilainya tak terkira yang sampai saat ini belum bisa dipajang di museum karena keterbatasan tempat dan keamanan. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Kakanwil dukungan untuk pembangunan museum,” ujar Kepala BPCB.

Kakanwil menegaskan agar status kepemilikan Benda Cagar Budaya harus diperjelas mana yang merupakan BMN dan yang bukan BMN. Seiring dengan adanya Destination Statement Kementerian Keuangan, BPCB Trowulan agar segera mengajukan data tanah yang free dan clear untuk proses sertifikasi agar bisa terhindar dari penyerobotan pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu terhadap BMN yang belum dilakukan penilaian agar segera diajukan penilaiannya ke DJKN. “Untuk BMN baik bergerak maupun tidak bergerak karena keunikannya tidak bisa dinilai tetap dibuat dalam daftar tersendiri, dan nantinya akan dimasukkan dalam catatan disclosure Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” ujar Kakanwil.

Aris juga menambahkan bahwa banyak warisan Majapahit yang sampai saat ini tetap lestari dan dipakai oleh Indonesia seperti Bendera Merah Putih yang merupakan bendera dan panji kebesaran Majapahit dan  Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangrwa yang tercantum dalam Kakawin Sutasoma, karya Mpu Tantular pujangga besar Kerajaan Majapahit. “Wilayah Kerajaan Majapahit lebih luas dari Indonesia sekarang termasuk di dalamnya mencakup Singapura yang dahulu lebih dikenal sebagai Tumasik. Banyak orang-orang dan negarawan besar lahir dan muncul dari sini. Oleh Karena itu mari kita selamatkan peninggalan adiluhung dari para leluhur kita,” pesan Aris, Kepala BPCB Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini