KPKNL Padang Sidempuan Lelang 72 unit Mobil Pemkab Tapanuli Selatan
N/A
Jum'at, 11 November 2011 pukul 08:46:11 |
2966 kali
Padang Sidempuan - Atas permohonan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan melelang aset Pemkab Tapsel berupa 72 unit kendaraan dinas roda empat (mobil) dari berbagai jenis/merk dari pembuatan tahun 1985 - 2002 pada 27 Oktober 2011 di Jalan Sutan Soripada Mulia Simarsayang, Padang Sidempuan.
Mobil dinas yang dilelang sebagian besar adalah jenis Toyota Kijang dengan harga limit total Rp1,285 miliar. Antusiasme masyarakat untuk mengikuti lelang demikian besar terbukti dengan peserta lelang yang bukan hanya penduduk lokal Padang Sidempuan/Tapsel tetapi banyak juga yang berasal dari Medan.
Sebelum pelaksanaan lelang, Bupati Tapsel yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Arwin Siregar menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Padang Sidempuan yang telah membantu Pemkab memfasilitasi penjualan aset dengan cara lelang umum. Arwin berharap agar lelang dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib serta mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
Selain Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang, lelang ini juga dihadiri oleh Kepala KPKNL Padang Sidempuan Abdul Rachman dan mantan Kabag Umum Tapsel yang saat ini menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Tapsel Panusunan Rambe. Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Krisdianto serta dibantu oleh pemandu lelang Hermansyah dan Ramses Samosir ini diikuti oleh 290 orang.
Kendaraan yang dilelang seluruhnya habis terjual dengan total hasil lelang sebesar Rp3,128 miliar atau terjadi kenaikan mencapai 243 % dari harga limit lelang yang ditetapkan oleh Pemkab Tapsel. Hasil lelang ini seluruhnya akan disetorkan ke rekening Pemkab Tapanuli Selatan untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan keberhasilan pelaksanaan lelang ini, Kepala KPKNL Padang Sidempuan menyatakan bahwa pandangan masyarakat luas yang selama ini menganggap lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL bisa diatur dan harganya cenderung murah tidak terbukti sama sekali. Untuk itu dia berharap agar hal ini juga diikuti oleh pemkab atau kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara serta instansi lainnya untuk melaksanakan penjualan asetnya melalui lelang umum KPKNL yang terbukti transparan, kompetitif, adil, dan bebas dari KKN.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru