Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Perjanjian Berbasis  Pendapatan yang Pertama  Bagi LMAN

Perjanjian Berbasis Pendapatan yang Pertama Bagi LMAN

N/A
Rabu, 29 Juni 2016 pukul 16:46:25 |   1929 kali

Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaksanakan perjanjian yang pertama kali dalam tugasnya  sebagai operator pengelola aset negara pada Rabu (29/6). LMAN menandatangani perjanjian sewa fasilitas kilang LNG Arun Lhokseumawe dengan PT Pertamina Hulu Energi NSO dan PT Pertamina Hulu Energi NSB di Aula Kantor Pusat DJKN Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengungkapkan perjanjian ini merupakan perjanjian pertama yang berbasis financial return. “ Diharapkan ini menjadi trigger  bagi perjanjian-perjanjian lain ke depan,” tutur Puspa.  Menurutnya, PT Pertamina merupakan mitra penting LMAN karena mempunyai keuntungan bagi masing-masing pihak. Dari segi LMAN, perjanjian ini akan menghasilkan pendapatan bagi  negara sehingga mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai revenue center, sedangkan dari PT Pertamina Hulu Energi dapat mendukung bisnis inti dan ketahanan energi.

Sementara sebelumnya, Sekretaris DJKN Dodi Iskandar mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan sambutannya. Dodi menjelaskan latar belakang berdirinya LMAN yang telah diamanatkan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Daerah  dan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 1319/KMK.05/2015. “Meskipun bergerak pada ranah enterprising, LMAN merupakan instansi pemerintah yang tetap mengedepankan pelayanan publik di bidang pengelolaan aset negara dan tidak berfokus pada keuntungan semata,” ungkap Dodi. 

Latar belakang penyerahkelolaan BMN  yang berasal dari eks PT Pertamina kepada LMAN yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 114/KN/2016.  Kontrak perjanjian sewa yang dilaksanakan LMAN dan PT Pertamina Hulu Energi ini berupa kontra sewa peralatan mesin untuk pemrosesan gas/tail gas dari Blok B dan North Sum Offshore yang berlaku hinggal tahun 2018. (Teks/Foto : YNJ/Din)

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon