Mencegah Terjadinya Kerugian Negara Sebesar Rp3 Miliar
N/A
Minggu, 19 Juni 2016 pukul 05:19:11 |
1024 kali
Jambi - Kamis (16/06),bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, diselenggarakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan eks Kepabeanan dan Cukai. Kerugian negara yang di cegah dari hasil penindakan ditaksir sebesar Rp 3 miliar.
Pemusnahan atas barang-barang tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jambi atas nama Menteri Keuangan atas usulan pemusnahan BMN oleh KPPBC TMP B Jambi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan kendaraan berat.
Kepala KPKNL Jambi, Wahjudi Prajogo mengungkapkan proses pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeannan dan Cukai merupakan bentuk sinergi KPPBC dan KPKNL. “Peran KPKNL Jambi dalam proses Pemusnahan Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai adalah penilaian dan persetujuan atas pemusnahan Barang Milik Negara tersebut,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan unit Kementerian Keuangan di Provinsi Jambi dan unsur Muspida Kota Jambi. Kepala KPPBC TMP B Jambi, Supriyono, dalam sambutannya mengatakan barang-barang illegal yang beredar di masyarakat menjadi salah satu penyebab melemahnya perekonomian.
“Sesuai Instruksi Presiden, Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang illegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda,” ujar Supriyono.
Barang-barang yang dimusnahakan meliputi 3.080 botol Minuman Keras yang mengandung Etil Alkohol atau MMEA dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 81 juta, hasil tembakau berupa rokok sebanyak 8.684.120 batang berbagai merk dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar dan barang barang ilegal seperti DVD Porno, Magazine Airsoftgun dan Minyak Belacak.
Jenis pelanggaran atas barang-barang tersebut antara lain tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penindakan barang larangan dan pembatasan (Lartas), dan barang-barang eks impor yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor. Penindakan atas barang-barang tersebut melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi. (Berita: Bima Agung Nugraha. Foto: Dony Rahmad Wijaya)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru