Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
KPKNL Jakarta II Sosialisasikan Peraturan dan Tata Cara Lelang e-Auction

KPKNL Jakarta II Sosialisasikan Peraturan dan Tata Cara Lelang e-Auction

N/A
Selasa, 07 Juni 2016 pukul 08:56:21 |   5952 kali

Jakarta - Kamis (2/06) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyelanggarakan sosialisasi PMK 27/PMK.06/2016 dan Tata Cara pelaksanaan lelang melalui E-Auction. Sosialisasi dihadiri perwakilan 80 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jakarta II, Perwakilan dari Perbankan/Koperasi, BUMN serta lembaga peradilan wilayah Jakarta Utara.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta Jati Wiryawan mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Dalam sambutannya Jati berharap PMK baru ini memberikan kemudahan kepada stakeholder dalam mengajukan permohonan lelang. “Kanwil DJKN DKI Jakarta saat ini sedang melakukan perbaikan proses bisnis terhadap seluruh proses pelayanan di KPKNL.” ungkap Jati.  Jati juga mengharapkan stakeholder lebih sering mengajukan permohonan lelang melalui E-Auction.

“Pelaksanaan lelang melalui E-Auction menghasilkan nilai jual yang lebih tinggi”, ungkapnya. Di akhir sambutannya Jati Wiryawan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan yang lebih bagus sehingga E-Auction lebih familiar bagi stakeholder.

Selanjutnya Kepala KPKNL Jakarta II A.Y. Dhaniarto menyampaikan KPKNL Jakarta II siap membantu /berdiskusi lebih dalam terkait PMK 27/PMK.06/2016 dan siap memberikan petunjuk terkait proses pelaksanaan lelang e-Auction.

Dhaniarto juga mengatakan lelang e-Auction mempunyai banyak keunggulan diantaranya mengurangi potensi kongkalikong antar peserta lelang karena e-Auction memangkas komunikasi antar peserta lelang.  Keunggulan lain jelas Dhaniarto adalah harga lelang lebih optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mohon satker dalam mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL didukung dengan surat, dokumen yang lengkap dan jelas”, ungkap Dhaniarto diakhir sambutannya.

Materi pertama pemaparan PMK 27/PMK.06/2016 yang disampaikan oleh Margono Dwi Susilo Kepala seksi pada Direktorat Lelang, Kantor Pusat DJKN dipandu moderator oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta II Muhammad Junaedy Efendy.

Margono menjelaskan terdapat beberapa perubahan aturan yang mengatur jenis-jenis lelang baik jenis lelang eksekusi, non eksekusi wajib dan lelang sukarela, diantaranya terkait pelaksanaan aanwijzing sebelum lelang, khusunya bagi lelang dengan nilai limit di atas Rp 1 Milyar.

Diakhir paparannya Margono berharap dengan adanya peraturan baru ini dapat meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Materi kedua pemaparan tata cara pelaksanaan lelang e-Auction yang disampaikan oleh Kurnia Ratna Cahyanti Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta dan praktik pelaksanaan lelang e-Auction yang disampaikan oleh Misbah pelaksana pada Kanwil DJKN DKI Jakarta. Wanita yang lebih akrab dipanggil Antin ini menjelaskan tentang pengertian lelang, dokumen persyaratan lelang, jenis lelang E-Auction dan menyampaikan latar belakang dan keunggulan-keunggulan lelang melalui E-Auction.

“Lelang dengan E-Auction lebih efisien, lebih mudah, cepat dan memberikan kemudahan kepada peserta lelang (peserta tidak perlu hadir) serta capaian hasil lelang dengan E-Auction lebih fantastis, ungkapnya. Selanjutnya Misbah menyampaikan alur proses pelaksanaan E-Auction mulai dari permohonan lelang, pengumuman lelang serta proses penawaran lelang baik melalui aplikasi lelang email dan aplikasi lelang internet, yang semuanya bisa diakses melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sosialisasi PMK 27/PMk.06/2016 dan Tata Cara pelaksanaan lelang E-Auction ditutup oleh Kepala Kanwil DJKN Jakarta Encep Sudarwan dengan harapan lelang bisa lebih memasyarakat dan lelang e-Auction lebih familiar. Lebih lanjut Encep menyampaikan bahwa KPKNL Jakarta saat ini sedang melakukan perbaikan proses pelayanan. Jika dokumen yang disampaikan stakeholder telah lengkap dan sesuai aturan, kami akan respon secepatnya. “Risalah lelang, kutipan lelang, dan pengumuman lelang akan kami proses secepatnya, Ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus,’’tegasnya.(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta II)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon