Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Front Office, Cermin Kualitas Pelayanan Suatu Instansi
N/a
Rabu, 06 Februari 2013 pukul 16:49:43   |   3565 kali

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah pengelolaan kekayaan negara terus berupaya untuk menata, menertibkan, menjaga, serta mengelola aset-aset yang dimiliki negara. Aset-aset yang tersebar di seluruh kementerian/lembaga di Indonesia tersebut harus diinventarisasi dan ditata kembali terutama pada aset-aset yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar penggunaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi negara.

Dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi tersebut perlu adanya pelayanan yang baik kepada para stakeholder maupun kepada instansi lain yang terkait dengan tugas dan fungsi tersebut. Pelayanan merupakan salah satu dari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang harus dilaksanakan oleh setiap pegawai Kementerian Keuangan. Dalam suatu instansi pelayanan dimulai pada front office.

Front office merupakan cermin pertama kali dari kualitas pelayanan suatu instansi yang diberikan kepada tamu saat memasuki suatu kantor. Untuk itu kesiapan, kesigapan, ketepatan serta kemampuan pegawai di bagian front office dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat menentukan dalam memberikan kesan baik maupun kurang baik pada para tamu yang dalam hal ini adalah satker serta kemampuan dalam berkomunikasi juga sangat dibutuhkan.

   

Berkaitan dengan pengelolaan aset negara, Kanwil XVI DJKN Manado melaksanakan rekonsiliasi BMN semester II sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa satuan kerja/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) wajib melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL). Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) wajib melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) setiap semester.

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut, Kanwil XVI DJKN Manado yang sejatinya tidak mempunyai front office sebagai pelayanan awal mengubah ruangan depan menjadi seperti front office. Kantor wilayah memang tidak ada yang mempunyai predikat sebagai kantor teladan seperti kantor operasional sehingga tidak semua kantor wilayah memiliki front office. Walaupun pekerjaannya sangat mudah yaitu hanya mengecek berkas, mengisi formulir kelengkapan dokumen, mempersilahkan tamu untuk duduk menunggu namun hal tersebut merupakan pintu gerbang baik buruknya suatu pelayanan kantor. Tanpa pelayanan itu mungkin rekonsiliasi akan berjalan dengan tidak teratur. Salah seorang pegawai dari Bidang Hukum dan Informasi yang turut membantu pelaksanaan rekonsiliasi mengaku kalau Ia lebih suka bekerja di bagian front office dari pada bekerja di depan komputer. Menurutnya, di front office Ia bisa bersosialisasi, berkomunikasi, memberikan pelayanan, menjalin relasi dan menambah hubungan pertemanan dengan para satker.

Rekonsiliasi yang diadakan pada 23 – 29 Januari 2013 ini mengerahkan seluruh punggawa muda yang dimiliki Kanwil XVI DJKN Manado sebagai petugas rekonsiliasi. Tak hanya pegawai dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melainkan juga melibatkan pegawai dari bidang lain seperti Bidang Hukum dan Informasi, Bidang Penilaian, dan Bagian Umum. Tak hanya itu, beberapa mahasiswa yang kebetulan magang di Kanwil XVI DJKN Manado juga ikut dikerahkan demi optimalisasi pelaksanaan rekonsiliasi.

        

Dari 211 satuan kerja koordinator wilayah (Satker Korwil) yang ditangani Kanwil XVI DJKN Manado yang dijadwalkan melakukan rekonsiliasi, sudah ada sekitar 61% Satker Korwil yang melakukan rekonsiliasi tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan di PER-07/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sampai berita ini diturunkan masih banyak beberapa Satker Korwil yang melakukan rekonsiliasi dan tetap dilayani dengan baik. (Febrianto – Kanwil Manado)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini