Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Perkembangan Terbaru  Lelang Inventaris BMN

Perkembangan Terbaru Lelang Inventaris BMN

N/A
Rabu, 01 Juni 2016 pukul 18:12:52 |   898 kali

Denpasar--KPKNL Denpasar kembali memberikan pengetahuan lelang untuk seluruh perwakilan satker di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, pada Jumat (27/05/2016), bertempat di Aula Wisma Sejahtera Kanwil Kemenag, Jalan Kahuripan No.1 Lumintang - Denpasar.

Acara sosialisasi lelang ini disisipkan pada acara Sosialisasi “Pengelolaan BMN” Kanwil Kemenag yang dihadiri oleh sekitar 70 orang peserta dari seluruh Bali. “Acara yang merupakan agenda tahunan ini dimaksudkan untuk meng-update dan meningkatkan wawasan seluruh pegawai khususnya petugas SIMAK BMN, mengingat perkembangan peraturan BMN dari DJKN sangat pesat akhir-akhir ini,” demikian disampaikan oleh Ni Wayan Eka Sutrini, perwakilan Kemenag sekaligus moderator acara.

Wisnu Ary Pratama, kepala seksi pelayanan lelang pada KPKNL Denpasar, memberikan Petunjuk Pelaksanaan Lelang sekitar satu jam. Wisnu memberikan secara ringkas tentang berbagai fungsi dan dasar hukum lelang mulai dari Vendu Reglement sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, PMK No. 27/PMK.06/2016.

Wisnu memfokuskan sosialisasi kali ini khusus mengenai petunjuk pelaksanaan lelang Noneksekusi Wajib yang berhubungan dengan tugas dan  fungsi sehari-hari mereka. Adapun beberapa perkembangan terbaru tentang lelang Noneksekusi wajib (lelang inventaris BMN) yang ia sampaikan berdasarkan PMK No. 27/PMK.06/2016 adalah nilai limit paling sedikit Rp100.000.000,00, jaminan penawaran lelang,  pengumuman lelang non-eksekusi wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa, pengumuman lelang dengan nilai limit Rp50.000.000,00 ke atas wajib diumumkan di surat kabar harian ,  sanksi blacklist bagi yang tidak melakukan penawaran lelang dihapus, dan penjual dapat menyetorkan hasil bersih lelang. 

Di samping memberikan beberapa poin update mengenai lelang noneksekusi wajib tersebut, Wisnu juga menyampaikan tentang inovasi terbaru Pelayanan Lelang, yang juga merupakan salah satu hasil capaian Transformasi Kelembagaan DJKN, yakni tentang e-Auction, yang mana dengan sistem lelang berbasis internet ini memberikan banyak kemudahan, baik bagi peserta lelang (tidak perlu hadir ditempat lelang), membentuk harga yang lebih optimal,  maupun kemudahan bagi pemohon lelang (satker) di antaranya: pengumuman lelang dimungkinkan tanpa menggunakan surat kabar harian, jika lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet dan diumumkan melalui media online yang tertaut (nge-link) dengan website penyelenggara lelang. (Foto dan Naskah: Dipayana, diedit Oleh Wisnu A. Pratama)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon