Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Alternatif Menjanjikan dalam Penyelesaian Kredit Macet
N/a
Senin, 05 Desember 2011 pukul 15:37:06   |   714 kali

Balikpapan-  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dewasa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari penyelesaian kredit macet, ketika upaya yang lain tidak dapat lagi dilakukan. Pemegang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas Tanah Beserta barang-barang yang berkaitan dengan Tanah (UUHT). Hasil lelang Hak tanggungan ini akan digunakan sebagai pelunasan hutang dari debitur macet. Selain itu, dengan diterbitkannya pengumuman lelang, dimungkinkan adanya upaya dari debitur untuk menyelesaikan hutangnya.

Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak bank ataupun kreditur pemegang hak tanggungan yang lain dan belum memahami prosedur lelang hak tanggungan. Mengingat pentingnya pengetahuan lelang hak tanggungan ini bagi kreditur pemegang hak tanggungan sekaligus untuk menyebarluaskan informasi lelang sesuai tugas dan fungsi KPKNL, maka pada tanggal 15 November 2011 lalu dilaksanakan Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh KPKNL Balikpapan, dengan mengundang instansi perbankan, baik konvensional maupun syariah, BPR, PT PNM, koperasi, serta Bank Indonesia, yang berkedudukan di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser. Bertempat di Hotel Mega Lestari Balikpapan, acara tersebut dihadiri lebih dari 40 instansi dari 50 undangan.

Acara ini dibuka oleh Welmi mewakili Kepala KPKNL Balikpapan, dan dilanjutkan dengan paparan mengenai Pengetahuan Lelang dan Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan dengan narasumber Iwan Nugroho, Plh. Kepala Bidang Lelang Kanwil XIII DJKN Samarinda. Pada sesi berikutnya, Rizcka Adhitama selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Balikpapan memberikan pemaparan mengenai Prosedur Lelang Hak Tanggungan dan Lelang Hak Tanggungan sebagai alternatif penyelesaian kredit macet. Pada sesi terakhir diadakan diskusi dan tanya jawab yang sangat menarik. Peserta sosialisasi sangat antusias pada sesi ini, berbagai pertanyaan muncul terkait lelang eksekusi hak tanggungan.

Acara ditutup dengan himbauan kepada peserta sosialisasi yang memiliki debitor dengan kredit macet di instansinya untuk mengajukan permohonan lelang hak tanggungan ke KPKNL Balikpapan. Sebagaimana tema yang diusung dalam sosialisasi ini, diharapkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan menjadi alternatif yang tepat dalam penyelesaian kredit macet. (Rizcka Adhitama)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini