Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Pengelolaan BMN Sudah Diupgrade dari 3T jadi  4T

Pengelolaan BMN Sudah Diupgrade dari 3T jadi 4T

N/A
Selasa, 31 Mei 2016 pukul 11:32:47 |   2223 kali

Jakarta – Semangat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) saat ini bukan hanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum atau biasa dikenal 3T. Pengelolaan BMN saat ini lebih diarahkan ke arah optimalisasi dan pemanfaatan BMN yang dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini diungkapkan Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Chalimah Pudjiastuti, Rabu (25/05). 3T yang selama ini digaungkan DJKN dalam mengelola BMN sudah di-upgrade jadi 4T (Tertib Fisik, Tertib Hukum, Tertib Administrasi, Tingkatkan PNBP).

“Semangat Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2014 tidak lagi sebagai aset administrator tetapi bergeser menjadi aset manajer,” ungkap Chalimah. Lebih lanjut, Chalimah mengatakan DJKN banyak mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut pengaturan PP 27 2014. “Peraturan yang dikeluarkan ada yang benar-benar baru dan ada yang sifatnya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada untuk mendukung semangat PP 27 Tahun 2014,” tegasnya.

Beberapa peraturan baru yang disosialisasikan saat itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengawasan dan pengendalian BMN, pengelolaan BMN Idle, sewa-menyewa BMN, penyimpanan dokumen pengelolaan BMN, dan pengelolaan aset tak berwujud.

Chalimah menjelaskan implementasi aset tak berwujud baru akan dilaksanakan untuk pelaporan 2016. “Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) di 2015 untuk aset tak berwujud di tingkat satuan kerja seharusnya tidak terjadi, karena implementasinya baru di 2016,” jelas Chalimah.

Di hadapan peserta yang hadir mewakili kementerian dan lembaga masing-masing, Chalimah menjelaskan DJKN sebagai aset manajer berkepentingan mengelola siklus BMN mulai perencanaan sampai penghapusan. Untuk itu, perlu dikawal salah satunya dengan sosialisasi peraturan sehingga pengelolaan BMN bisa efektif, efisien, dan  akuntabel.

Dengan sosialisasi ini diharapkan ada persamaan persepsi dalam melaksanakan amanat  PP 27 Tahun 2014 sebagai aset manajer, dan memotret kendala yang mungkin timbul dari implementasi peraturan yang ada, sehingga bisa segera dicari solusinya. Demikian Chalimah menjelaskan.

Sosialisasi yang dilakukan DJKN saat ini baru bisa menjangkau pengguna barang di kementerian dan lembaga, untuk itu Chalimah berharap para pengguna barang bisa meneruskan sosialisasi ini kepada pembantu pengguna dan kuasa pengguna secara internal. (Teks Uun, Foto Dit BMN)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon