3 In 1 Sosialisasi KPKNL Sorong
N/A
Jum'at, 27 Mei 2016 pukul 15:05:41 |
777 kali
Sorong - Mendengar kata Kepala burung, tentu konotasinya adalah hal yang berkaitan dengan hewan atau unggas, namun yang dimaksud di sini adalah bahwa KPKNL Sorong yang terletak di Kota Sorong tepatnya di Kepala Burung sebagaimana gambaran Pulau Papua dalam Peta, selanjutnya mengenai penulisan angka 311 bermakna bahwa terdapat 3 kegiatan dilaksanakan pada 1 hari pada Senin (23 /5) di satu tempat, yaitu Aula KPKNL Sorong. Adapun ketiga kegiatan tersebut ialah Sosialisasi Pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang Elektronik (e-Auction), Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Kepada Pengguna Barang (PMK.04/PMK.06/2015) serta para peserta kegiatan
Perkenalan selaku nakhoda baru, Navis Zikra, Kepala KPKNL Sorong mengucapkan terima kasih atas kerja sama para satuan kerja sehingga tahun 2015 yang lalu KPKNL Sorong berhasil memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan sebagai Kantor Pelayananan Percontohan terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan, menandai kata sambutan Kepala KPKNL Sorong. Selanjutnya Navis mengatakan bahwa untuk saat ini, KPKNL Sorong kembali ditunjuk menjadi peserta mewakili Kementerian Keuangan untuk menjadi peserta penilaian menjadi Kantor dengan prestasi sebagai kantor WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), untuk itu Navis meminta masukan – masukan para peserta kegiatan agar perbaikan pelayanan dikemudian hari dapat dilaksankan secara optimal, baik itu dari segi pelayanaan lelang,maupun dari segi Pengelolaan kekayaan Negara.
Pada sesi pertama, materi Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah di bawakan oleh Antonius Susilo Eko Riadi selaku yang mewakili instansi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam pemaparannya Anton mengemukakkan bahwa ada dua komponen yang harus dinilai untuk menentukan suatu kantor apakah kantor tersebut sudah memenuhi syarat sebagai (Kantor Wilayah Bebas Korupsi Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) atau tidak. Adapun kedua komponen dimaksud terdiri dari komponen pengungkit yaitu berupa Manajemen Perubahan, Penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja Penguatan pengawasan serta peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sedankan komponen hasil terdiri atas terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, hal ini bisa dilihat dari nilai persepsi korupsi dan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan adapun komponen hasil yang kedua yaitu terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (survey eksternal). Selanjutnya anton mengatakan bahwa komponen hasil sangat menentukan untuk perbaikan kinerja kantor yang akan datang, untuk itu pada kesempatan tersebut Anton berpesan kepada para stakeholder yang hadir pada kegiatan tersebut, agar dapat mengisi survey eksternal terhadap kinerja KPKNL Sorong.
Selanjutnya Pada sesi Kedua, diselenggarakan sosialisasi Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Kepada Pengguna Barang (PMK.04/PMK.06/2015), bertindak sebagai narasumber pada Sosialisasi tersebut adalah Didik Suryadi selaku staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Sorong. Materi sosialisasi yang disampaikan oleh didik diantaranya yaitu Latar belakang dan dasar hukum adanya pelimapahan wewenang pengelolaan kepada pengguna barang, selanjutnya didik menyampaikan bahwa adapun ruang linkup dari pelimpahan wewenang yaitu Penggunaan berupa ; Penetapan status penggunaan,Pemindahtanganan berupa ; penjualan dan hibah, pemusnahan berupa ; persetujuan pemusnahan serta penghapusan berupa; persetujuan penghapusan sebagai akibat dari sebab-sebab lain. Dijelaskan pula bahwa yang bertindak sebagai pelaksana dari pengguna barang yang dilimpahi wewenang pengelolaan yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga sedangkan pelaksana fungsional yaitu Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, jaksa Agung Muda Pembinaan, Asisten Kepala POLRI Bidang Sarana dan Prasarana dan Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan dan yang perlu diperhatikan pengguna Barang tidak dapat meneruskan pelimpahan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dimaksud kepada Pengguna Barang.
Adapun pada sesi terakhir, Erwin Cahyono, Kepala Seksi Lelang membawakan materi sosialisasi tentang Aplikasi Lelang Elektronik (e-Auction).Pemutaran video mengenai sekilas tentang Lelang e –Autction menandai pembukaan sosialisasi aplikasi lelang e-Auction tersebut selanjutnya Erwin menjelaskan tentang dasar hukum yang melandasi lahirnya aplikasi lelang e-Auction. Erwin memaparkan pula mengenai overview dan alamat domain dari e – Auction, yang dilanjutkan dengan penjelasan bahwa dalam aplikasi lelang e-Auction terdiri dari dua sisi, sisi pertama disebut Front-End yang diakses oleh Peminat lelang sedangkan sisi Back-End dapat diakses oleh Kepala Kantor, Pejabat Lelang, Bendahara Penerima, Kepala Seksi Lelang dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, sebagai penutup, Erwin memaparkan penjelasan mengenai Alur lelang e-Auction.(Penulis/Photografer :Muh.Syuaib/Maruli Tua Sialahi)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru