Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
BMN Tidak Hanya Dimanfaatkan Saja Tetapi Wajib Diadministrasikan

BMN Tidak Hanya Dimanfaatkan Saja Tetapi Wajib Diadministrasikan

N/A
Jum'at, 27 Mei 2016 pukul 08:28:00 |   991 kali

Pekalongan  - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 52/PMK.06/2016 dan Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan BMN di KPKNL Pekalongan. Acara dilaksanakan pada 18 Mei 2016 yang dihadiri oleh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Agama berjumlah 25 satker dan pada 25 Mei 2016 dihadiri seluruh satker kementerian/lembaga selain Kementerian Agama di wilayah kerja  KPKNL Pekalongan berjumlah 42 satker.

Acara dibuka Kepala KPKNL Pekalongan Marhaeni Rumiasih. Heni panggilan akrabnya, menyampaikan sosialisasi penting sekali dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada satker bahwa barang milik negara (BMN) harus dikelola dengan baik. Pengelolaan BMN tidak hanya memanfaatkan saja, namun harus direncanakan dari awal tentang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN. Oleh karena itu, pengelolaan BMN harus tertib administrasi seperti Penetapan Status Penggunaan (PSP), pencatatatnya seperti dalam SIMAN, tertib hukum yaitu pengelolaan BMN harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagaimana kondisi fisiknya artinya apa yang dicatat dalam administrasi harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selanjutnya Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Nurhidayah menyampaikan perkembangan pengelolaan BMN sangat pesat dan dinamis. Adapun materi yang disosialisaikan adalah PMK Nomor  52/PMK.06/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN, Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Penjualan dan Penghapusan BMN serta Update aplikasi SIMAN dan cara menyusun lampiran usulan pengelolaan BMN dari aplikasi SIMAN. Semoga bimbingan teknis ini akan memberikan pemahaman yang baik dalam pengelolaan BMN mulai dari tata cara penetapan status penggunaan, pemanfaatan, sampai dengan penghapusan.

Acara selanjutnya disampaikan staf seksi PKN Tavip Supriyanto yang menyampaikan pengelolaan BMN adalah Penetapan Status Penggunaan  dan Aji Purwono memaparkan aplikasi SIMAN, dimana aplikasi SIMAN dapat dipergunakan untuk rekonsiliasi BMN, untuk menyusun usul pengajuan PSP terutama usulan BMN selain tanah dan atau bangunan yang nilainya dibawah 100 juta dan persiapan rekonsiliasi BMN Semester I tahun 2016 (Teks/Foto:Siswanto/Seksi HI)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon