Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Dapat Persetujuan DJKN, Barang-barang Ini Langsung Dimusnahkan

Dapat Persetujuan DJKN, Barang-barang Ini Langsung Dimusnahkan

N/A
Jum'at, 13 Mei 2016 pukul 07:51:22 |   1087 kali

Aceh,- Selasa, (3/05) bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh, diselenggarakan acara poses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Dikuasai Negara (BDN) hasil penindakan eks Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan barang tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh atas Nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang yang menyetujui usulan pemusnahan BMN dan BDN yang diajukan oleh KPPBC TMP C Banda Aceh. KPKNL adalah unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) yang salah satu tugasnya mengelola BMN.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi, dalam sambutannya menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan sebagian kecil dari barang hasil penindakan dari tahun 2015 hingga April 2016 oleh KPPBC TMP C Banda Aceh.

Adapun sebagian besar barang hasil penindakan yang berupa gula dan barang yang masih layak konsumsi dihibahkan kepada Dinas Sosial Aceh pada bulan Februari lalu.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa 15,8 ton gula pasir, 2,3 ton beras ketan, 1,8 ton beras putih, 31 kardus pakaian bekas, 783 slop rokok, 12 koli sparepart, satu kotak kosmetik, 2 unit sex toys, dan 10,5 ton bawang merah asal impor.

Barang-barang tersebut dimusnahkan karena sudah tidak layak konsumsi dan/atau tidak memiliki izin untuk dipergunakan. Adapun potensi kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut diperkirakan mencapai 70 juta rupiah atas bea masuk dan pungutan negara lainnya.

Turut serta dalam pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan & Cukai tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Denny Setyaji Prabowo, yang mewakili Kepala KPKNL Banda Aceh.

Denny berpesan agar KPPBC TMP C Banda Aceh segera menghapus barang dari Buku Catatan Pabean dan Buku Catatan Barang Milik Negara. Pemusnahan ini merupakan salah satu bukti nyata sinergi tidak hanya dalam lingkup Kementerian Keuangan, namun juga instansi lain dari luar Kementerian Keuangan seperti Kantor Pos, Badan POM, Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir. Proses pemusnahan melibatkan perwakilan instansi dan aparat penegak hukum yang hadir. (Teks: Denny Setyaji P. dan Emil Agusta / Foto: Emil Agusta)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon