DJKN menjadi agen perubahan dalam pengelolaan BMD
N/A
Kamis, 28 April 2016 pukul 10:03:41 |
560 kali
Berau – Kamis (21/4) Tim sosialisasi lelang Barang Milik Daerah (BMD) Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, datang ke Tanjung Redep. Tim ini menyosialisasikan penjualan BMD melalui lelang terbuka. Beberapa kalangan di Berau masih berkeinginan untuk mendapatkan kendaraan dinas, terutama yang pernah digunakannya dengan cara lelang terbatas dengan harga yang murah dan bisa dicicil. Penjualan kendaraan inventaris cara lama yang sering disebut “DUM”.
Acara sosialisasi yang dibuka oleh Kepala BPKAD Tanjung Redep, Sri Eka Takariyati. Sri mengatakan sosialisasi dilakukan khusus untuk menginformasikan tata cara penjualan BMD melalui lelang dengan mengundang Kanwil DJKN Kalimantan Timur sebagai narasumber. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut telah terbitnya SK Penjualan 105 kendaraan dinas eks Pemkab Berau senilai Rp.5,2 Milyar. Dalam pembukaannya, Sri Eka Takaryati menyampaikan rencana lelang ini adalah kali pertama akan diadakan di Kabupaten Berau.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur, Surya Hadi menyampaikan dengan terbitnya PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka sesuai pasal 60 dan 61 terhadap kendaraan dinas eks Pemerintah Kabupaten Berau dalam penjualannya harus dilakukan dengan cara lelang terbuka tidak lagi dengan cara lama atau DUM.
Surya menyampaikan bahwa penjualan dengan cara lelang di hadapan pejabat lelang KPKNL Tarakan adalah penjualan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana diketahui Permendagri No. 17 Tahun 2007 masih menggunakan PP No. 6 Tahun 2006 sebagai cantolan hukumnya yang mana sudah tidak berlaku dan telah diganti dengan PP No. 27 Tahun 2014.
Surya juga mencontohkan bahwa di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Timur sepanjang tahun 2014-2015 telah dilaksanakan lelang inventaris Barang Milik Daerah atas permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan timur, Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 31 kali dengan realisasi hasil dari pelaksanaan lelang terbuka sebesar Rp 14.247.315.000.
Sosialisasi dan penjelasan lelang BMD secara terinci dan gamblang disajikan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Timur, Bambang Sulistyono. Pria yang akrab disapa Abeng tersebut menjelaskan tentang kelebihan penjualan secara lelang dihadapan pejabat lelang.
Bagaimana cara mengikuti lelang, dokumen apa yang akan diperoleh, serta hak dan kewajiban sebagai peserta lelang. Cara penawaran lelang dengan e-auction juga dipaparkan secara gamblang disertai tayangan video yang berisi keunggulan inovasi dari DJKN tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tim Surya Hadi juga berkesempatan bertemu dengan Bupati dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Berau untuk membicarakan kerjasama yang bisa dilakukan antara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan jajarannya dengan Pemerintah Kabupaten Berau (Teks/foto Ema)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru