Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Dukung KPK Perangi Korupsi, DJKN Terima Barang Gratifikasi Senilai 4 Miliar

Dukung KPK Perangi Korupsi, DJKN Terima Barang Gratifikasi Senilai 4 Miliar

N/A
Kamis, 21 April 2016 pukul 11:29:36 |   1441 kali

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menerima penyerahan  satu set perhiasan barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/4), di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III Karman, dan  General Manajer Hukum dan Kepatuhan PT Pegadaian Guladi Aksiono.

KPK menyerahkan barang gratifikasi berupa satu set perhiasan yang berasal dari penyerahan salah satu penyelenggara negara, yaitu satu buah cincin berlian dengan nilai 4 miliar rupiah. Penilaian aset khusus tersebut dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Jakarta III. Barang lainnya adalah dua pasang jam tangan merk Mark Winston, satu buah pena berlapis berlian, satu buah gelang berlian, dua buah anting berlian, dan sepasang manset berlapis emas.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan berita serah terima barang gratifikasi dari KPK diwakili Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono kepada DJKN diwakili Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Karman. Sebelumnya, dilakukan cek fisik atas kondisi barang gratifikasi tersebut.

KPK secara rutin menyerahkan barang gratifikasi kepada DJKN.  Penyerahan ini merupakan penyerahan barang gratifikasi  KPK yang pertama pada tahun 2016. Barang gratifikasi tersebut akan dikelola oleh DJKN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Penyerahan barang gratifikasi merupakan salah satu wujud sinergi antara KPK dan DJKN dalam rangka memberantas korupsi.  Barang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut kemudian akan dinilai dan selanjutnya dilelang yang hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Teks/foto: YNJ-@wD)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon