Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
23.700 buah BMN Dimusnahkan

23.700 buah BMN Dimusnahkan

N/A
Senin, 18 April 2016 pukul 14:33:27 |   1069 kali

Senin (11/04) bertempat di kantor Balai POM kendari, dilakukan pemusnahan retain sample pada Balai POM Kendari. Barang Milik Negara (BMN) Sebanyak 23.700  tersebut adalah sample uji coba kosmetik, makanan maupun minuman ini di beli oleh Badan POM untuk diuji kandungannya agar produk-produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Proses pemusnahan ini berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan peraturan Menteri Keuangan nomor  50/PMK.06/2015 tentang tata cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

KPKNL kendari selaku pengelola barang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Pengurusan Kekayaan Negara Khusnul Arifin,  menghadiri Proses  pemusnahan didampingi oleh Plh. Kepala badan Pengawas Obat dan Makanan  Reni Indriani.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai POM kendari dengan disaksikan oleh pegawai maupun pejabat eselon balai POM. Barang yang dimusnahkan masuk dalam barang persediaan senilai Rp 302.632.743,- dengan rincian BMN berupa persetujuan untuk tujuan strategis Rp 200.393.712,-  dan BMN berupa persediaan lainnya senilai Rp 102.239.743,- dimusnahkan guna memenuhi tertib administrasi pengelolaan BMN.

Kedepannya diharapkan hubungan kerja antara KPKNL kendari dengan balai POM lebih ditingkatkan kembali agar tercapai tertib administrasi pengelolaan BMN dan produk yang beredar dipasaran aman dikonsumsi. (brilly/foto:brilly)Senin (11/04) bertempat di kantor Balai POM kendari, dilakukan pemusnahan retain sample pada Balai POM Kendari. Barang Milik Negara (BMN) Sebanyak 23.700  tersebut adalah sample uji coba kosmetik, makanan maupun minuman ini di beli oleh Badan POM untuk diuji kandungannya agar produk-produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Proses pemusnahan ini berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan peraturan Menteri Keuangan nomor  50/PMK.06/2015 tentang tata cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

KPKNL kendari selaku pengelola barang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Pengurusan Kekayaan Negara Khusnul Arifin,  menghadiri Proses  pemusnahan didampingi oleh Plh. Kepala badan Pengawas Obat dan Makanan  Reni Indriani.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai POM kendari dengan disaksikan oleh pegawai maupun pejabat eselon balai POM. Barang yang dimusnahkan masuk dalam barang persediaan senilai Rp 302.632.743,- dengan rincian BMN berupa persetujuan untuk tujuan strategis Rp 200.393.712,-  dan BMN berupa persediaan lainnya senilai Rp 102.239.743,- dimusnahkan guna memenuhi tertib administrasi pengelolaan BMN.

Kedepannya diharapkan hubungan kerja antara KPKNL kendari dengan balai POM lebih ditingkatkan kembali agar tercapai tertib administrasi pengelolaan BMN dan produk yang beredar dipasaran aman dikonsumsi. (brilly/foto:brilly)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon