Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Pentingnya Mitigasi Risiko Dalam Pelaksanaan Tugas Pengurusan Piutang Negara

Pentingnya Mitigasi Risiko Dalam Pelaksanaan Tugas Pengurusan Piutang Negara

N/A
Jum'at, 15 April 2016 pukul 07:33:25 |   1707 kali

Tangerang (15/4)– "Berhati-hatilah dalam pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara.  Jika dalam melaksanakan tugas seperti penyampaian Surat Paksa, pelaksanaan penyitaan, pemeriksaan dan tugas lainnya diperkirakan membahayakan keselamatan petugas, agar meminta bantuan kepada pihak kepolisian",  demikian disampaikan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama Sianturi, sebagai bagian dari pengarahan yang disampaikan kepada para peserta DTSS Pengurusan Piutang Negara tahun 2016 pada sesi ceramah current issue di Pusdiklat KNPK, Komplek Kampus STAN, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Rabu 14 April 2016.

Arahan tersebut berkaitan dengan kabar duka gugurnya petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak Sibolga yaitu Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase yang dibunuh oleh penunggak pajak di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, 12 April 2016.

Ketentuan mengenai mitigasi risiko demi menjaga keselamatan dalam pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara telah diatur dalam Pasal 170 PMK Nomor 128/PMK.06/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara  mengatur sebagai berikut:

“Juru Sita Piutang Negara meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan/atau aparat pemerintah desa/kelurahan untuk menyaksikan dan memberikan bantuan  pengamanan dalam pelaksanaan penyitaan dalam hal Juru Sita Piutang Negara:
a. memasuki tempat barang yang disita dan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memperbolehkan atau menghalang-halangi Juru Sita Piutang Negara memasuki tempat barang yang akan disita;
b. membuka secara paksa ruangan yang terkunci dan barang yang akan disita berada di dalamnya; atau
c. memasuki secara paksa bangunan yang akan disita dan dalam keadaan tidak berpenghuni;”

“Mitigasi risiko sangat penting, wajar petugas di lingkungan DJKN memperhatikan keselamatan dalam pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara” lanjut Purnama.

Di bagian lain arahannya, Purnama memotivasi seluruh peserta diklat bahwa meskipun fokus organisasi saat ini tidak hanya pengurusan Piutang Negara seiring semakin menyempitnya ruang lingkup pengurusan Piutang Negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, namun hal tersebut jangan menjadikan berkurangnya motivasi dalam melaksanakan tugas di bidang pengurusan Piutang Negara.

Kantor pusat DJKN telah berkoordinasi dengan penyerah piutang terkait penyerahan berkas kasus Piutang Negara seperti dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lembaga Penyalur Dana Bergulir, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat SMI DJPB. Terkait serah terima aset kredit empat bank dalam likuidasi yaitu PT Bank Global International, Tbk (DL), PT Bank Dagang Bali (DL), PT Bank Asiatic (DL) dan PT Bank Ratu (DL) juga sedang dikoordinasikan secara intens dengan pihak terkait. Sehingga ke depan pekerjaan pengurusan piutang negara makin banyak.

Direktur PNKNL juga memaparkan arah kebijakan dan program kerja pengurusan Piutang Negara di tahun 2016, seperti kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 21/PMK.06/2016 sebagai perubahan IV PMK 128/PMK.06/2007 dan penyusunan perubahan II PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan rencana revisi pengaturan pemblokiran rekening Penanggung Hutang di bank tanpa perlu meminta izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hasil diskusi dengan OJK di Rapat Kerja Terbatas Direktorat PNKNL 30 Maret s.d. 1 April 2016.

Berkaitan dengan program kerja pengurusan piutang negara, berfokus kepada upaya pengurangan outstanding BKPN dan optimalisasi hasil pengurusan Piutang Negara melalui upaya yang menjadi kewenangan PUPN/DJKN seperti Pencegahan Penanggung Hutang Bepergian ke Luar Negeri, Pengumuman Panggilan Penanggung Hutang melalui media massa, pemblokiran rekening Penanggung Hutang di bank dan kewenangan lainnya.

Di bagian akhir, Direktur PNKNL meminta peserta diklat untuk memanfaatkan kesempatan diklat tidak hanya untuk menambah pengetahuan di bidang pengurusan Piutang Negara semata  namun juga untuk menambah wawasan yang lebih luas. Diharapkan peserta diklat tidak hanya memiliki wawasan mengenai lingkup bidang tugas di tempat kerjanya, namun juga memiliki wawasan yang lebih luas tentang Piutang Negara tersebut secara menyeluruh. (Teks & Foto.A.Fauzi)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon