LKPP Bukan Hanya Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
N/A
Selasa, 12 April 2016 pukul 07:51:27 |
3787 kali
Jakarta – Kementerian Keuangan menggelar rekonsiliasi tiga pihak antara Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian Lembaga di Gedung Dhanapala dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 11 s.d. 13 April 2016. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya untuk melakukan konsolidasi dan verifikasi antara Kementerian Keuangan selaku pemegang mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam hal untuk penyusunan LKPP dan Kementerian/Lembaga (K/L)selaku pengguna anggaran.
Rekonsiliasi dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto Harjowiryono. Dalam sambutannya, marwanto menyampaikan LKPP bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, namun juga seluruh kementerian lembaga. Lebih jauh Marwanto menuturkan bahwa seluruh kementerian lembaga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara wajib menyusun LKKL sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan negara, wajib menyusun LKBUN. Adapun gabungan dari LKKL dan LKBUN dikonsolidasi oleh Menteri Keuangan untuk menjadi LKPP dan diaudit oleh BPK. Marwano menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun 2015 APBN telah menggunakan prinsip akrual, setelah sebelumnya menggunakan metode berbasis kas dan melalui masa transisi kas menuju akrual hingga tahun 2014.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Utama II BPK Slamet Kurniawan menyampaikan pentingnya rekonsiliasi ini untuk memverifikasi dan mengkomunikasikan hasil audit BPK atas LKKL 2015. Slamet menyampaikan terdapat beberapa hal signifikan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini, salah satu diantaranya yaitu adanya dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi/kesalahan mendasar sebesar Rp 408,83 triliun yang harus dijelaskan secara rinsi mengenai kebijakan akuntansi yang berdampak terhadap penyajian laporan keuangan, akun-akun yang terpengaruh dan nilainya untuk setiap LKKL/LKBUN dan dokumen pendukung perhitungan dampak perubahan.
Adapun keterkaitan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pemegang mandat Pengelola Barang Milik Negara yaitu sebagai penyaji data BMN. Secara teknis, pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan dalam satu meja yang terdiri dari Tim Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) DJPb dan Penyaji Data Laporan Realisasi Anggaran dari DJPb, Penyaji Data BMN dari DJKN, Penyaji Data Hibah dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, perwakilan K/L BA BUN, dan Auditor pada K/L/ BA BUN yang bersangkutan.
Kasubdit Barang Milik Negara IV Hamim Mustofa yang berhasil diwawancarai Tim Humas DJKN menyampaikan keterlibatan DJKN dalam kegiatan rekonsiliasi ini cukup penting, mengingat DJKN melalui Direktorat Barang Milik Negara, telah menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) Tahun 2015. Data dari LBMN ini menjadi salah satu data pendukung di dalam LKPP. Hamim menambahkan apabila terdapat koreksi angka terkait aset tetap selama rekonsiliasi ini, maka otomatis akan berpengaruh kepada LBMN. Selain itu, DJKN (Direktorat BMN) bersama DJPb (Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan) juga berkolaborasi dalam hal penyusunan kebijakan pelaporan pengelolaan BMN.
Hamim berharap agar LKPP 2015 dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. “Dalam hal terdapat beberapa temuan terkait BMN, semoga tidak menjadi dasar pengecualian,” pungkas Hamim. (Nk & YNJ – Humas DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru