Jabatan Fungsional Mewujudkan Pengelola BMN Profesional
N/A
Jum'at, 08 April 2016 pukul 19:48:50 |
6457 kali
Jakarta – Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Direktorat BMN DJKN) menyelenggarakan acara forum diskusi grup yang dilaksanakan pada Selasa (5/4), di Kantor Pusat DJKN Jakarta. Acara ini mendatangkan dua narasumber, yaitu Didit Kurniawan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Daryanto dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Subdirektorat BMN I Aloysius Yanis Dhaniarto berkesempatan membuka acara yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga , antara lain Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Diknas. Dalam kesempatan tersebut, Yanis panggilan akrab Kepala Subdirektorat BMN I ini menyampaikan sambutan Direktur BMN. “Mewujudkan profesionalisme dalam pengurusan BMN yang semakin kompleks merupakan suatu keharusan,”tutur Yanis. “Inisiatif jabatan fungsional pengelola BMN salah satu upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang profesional,” tambahnya. Ia mengharapkan acara ini dapat dibahas urgensi dari suatu jabatan fungsional, sekaligus pengaturan desain jabatan fungsional sehingga menjadi referensi jabatan fungsional. Pembentukan jabatan fungsional pengurus BMN berangkat dari kondisi dan permasalahan saat ini, yaitu kondisi petugas Sistem Manajemen Akuntasi BMN pada kementerian/lembaga. Menurut Yanis, tidak adanya jenjang karier, tidak kesesuaian latar belakang pendidikan, tidak adanya tunjangan sehingga pengelolaan BMN pada kementerian /lembaga tidak maksimal. Dengan adanya jabatan fungsional nantinya ada standardisasi dan kompetensi pembinaan yang lebih efektif dalam mengelola BMN.
Didit Kurniawan dari KemenPAN-RB memaparkan urgensi dan pembentukan jabatan fungisonal pengurus barang pada kementerian dan lembaga sesuai arah kebijakan jabatan fungsional dalam perspektif Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Rancangan Peraturan Pemerintah manajemen PNS. Menurut Daryanto perbedaan jabatan fungsional sekarang dan ke depan menurut UU ASN adalah penilaian berdasarkan output/hasil kerja bukan berdasarkan proses. Kompetensi jabatan fungsional bukan berdasarkan kompetensi teknis saja, melainkan juga aspek sosial kultrural dan manajerial. Daryanto menambahkan jenjang karier dalam jabatan fungsional dalam UU ASN sangat jelas, yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi dengan tidak menghilangkan pertimbangan integritas dan moralitas.
Sementara Daryanto dari BPS, memaparkan perbandingan jabatan fungsional pranata komputer BPS yang bisa menjadi pedoman dalam penyusunan jabatan fungsional pengurus BMN. Menurut Daryanto jabatan fungsional pranata komputer mempunyai banyak keuntungan, antara lain kenaikan pangkat bisa dua tahun sekali, profesionalisme semakin teruji, pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/golongan maksimum, tidak mengikuti ujian dinas, dan memperoleh tunjangan jabatan. Ada dua tingkatan pranata komputer, yaitu tingkat ahli dan terampil. Untuk tingkat ahli mempunyai kriteria kualifikasi professional dan mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan metodologi dan teknik analisis di bidang kekomputeran. Sedangkan tingkat terampil mempunyai kriteria kualifikasi teknis dan mensyaratkan penguasaan dan prosedur kerja teknis di bidang kekomputeran. (Teks/Foto : YNJ)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru